JAKARTA | duta.co – Kasus dugaan kecurangan Pemilu sepertinya akan berujung ke ranah hukum. Bahkan hasil Pemilu yang penetapannya dilakukan 22 Mei 2019 diperkirakan akan digugat.
Setelah relawan IT-nya, kini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga resmi melaporkan KPU dan lembaga survei yang merilis quick count (hitung cepat) Pilpres 2019 di stasiun televisi nasional. BPN menilai KPU lambat menangani laporan BPN terkait lembaga survei itu.
“Kami dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU kepada Bawaslu. Hal ini menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei yang melakukan quick count,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (3/5/2019).
Dasco mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPU pada 18 April. Surat itu mendapat jawaban dari KPU tanggal 25 April yang menyebut pelaporan seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu. Dasco menilai KPU melakukan kesalahan karena tidak menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk dewan etik.
Ketika Bawaslu kemudian memutuskan bahwa KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa, dugaan pelanggaran lembaga survei terhadap quick count itu, maka pihaknya pun melaporkan ke Bawasl.
“Kami sudah membawa beberapa bukti termasuk hasil quick qount di Provinsi Bengkulu dan real count di KPU. Dua-duanya, kita melaporkan lembaga survei dan KPU,” katanya.
Dasco tidak menjelaskan secara spesifik lembaga survei apa saja yang dilaporkannya. Dasco hanya menyebut semua lembaga survei yang tampil di televisi pada 17 April lalu. Dia menilai semua lembaga survei itu melakukan kesalahan.
“Kita menyatakan ada pelanggaran, karena nyata lembaga quick count tersebut hasilnya sudah kita buktikan ternyata menyesatkan, dan pada pemilu kali ini sangat disayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan, sehingga pada hari ini kami laporkan ke Bawaslu,” tuturnya.
Laporan Dasco ini telah diterima Bawaslu dan akan diproses. Laporan ini tertuang dalam Nomor 08/LP/PP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019.
Selain itu BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga sudah menyerahkan dokumen adanya dugaan kecurangan di sistem penghitungan IT KPU (situng) ke Bawaslu. BPN menyebut penyerahan dugaan kecurangan ini sekaligus menjawab tantangan relawan Jokowi yang menyiapkan uang sebesar Rp 100 miliar untuk BPN jika membuktikan adanya kecurangan.
“Saya katakan pada pihak yang menawarkan Rp 100 miliar, saya tantang pula balik sekarang, silakan uang Rp 100 miliar dititipkan kepada notaris, dan akan kami bagi kepada korban yang meninggal sebagai santunan Rp 500 juta lebih. Lalu kepada yang sakit lebih dari 2.000 akan kami berikan santunan untuk pengobatan,” ujar anggota BPN Mustofa Nahrawardaya di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).
Dia menantang relawan Jokowi bertemu bersama dan menemui salah satu notaris untuk menyerahkan uang itu. Dia juga mengingatkan relawan Jokowi soal janji adalah utang.
“Jadi kalau memang serius, kapan kita ketemu kita menjadi saksi Rp 100 miliar kita titipkan kepada notaris, kalau memang serius ada uangnya, tapi kalau tidak ada uangnya silakan mohon maaf kepada korban kecurangan. Janji adalah utang, yang pernah janji memberikan Rp 100 miliar. Jika kami menemukan kecurangan, maka hari ini kami membuktikan dan silakan uang itu diserahkan, nanti kami tunjuk notaris yang kita sepakati bersama,” ucapnya.
Sebelumnya ‘Aliansi 7 Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin’ berjanji akan memberikan uang Rp 100 miliar. Uang tersebut akan diberikan kepada kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
“Beberapa pengusaha muslim yang sangat prihatin dengan maraknya fitnah yang beredar memberikan kuasa kepada kami untuk menginformasikan bahwa para pengusaha muslim ini siap memberikan bonus sebesar Rp 100 M kepada siapa pun dari pihak 02 yang bisa membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 ini secara masif dan terstruktur yang dilakukan pihak 01, dengan jumlah hasil kecurangan minimal 5 persen yang merugikan pihak 02,” demikian keterangan gabungan kelompok relawan Jokowi itu, seperti diterimadetikcom, Senin (29/4). (det/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry