SURAT PALSU: Advokat Abdul Malik menunjukkan laporan polisi dugaan pembuatan surat palsu Advokat Teguh Suharto Utomo. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Advokat Abdul Malik, pelapor dalam laporan polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim mengharapkan Teguh Suharto Utomo, teman seprofesinya sekaligus terlapor, agar  kooperatif untuk menjalankan proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Polda Jatim.

“Sebagai penegak hukum, terlapor harus kooperatif menjalankan proses hukum. Jangan malah menghindar atau mempersulit. Karena tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk seorang pengacara sekalipun,” ujarnya, Selasa (10/10/2017).

Dalam kasus ini, advokat senior Abdul Malik melaporkan Teguh terkait atas dugaan membuat surat palsu sesuai pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Masih kata Abdul Malik, pihaknya sebagai pelapor, telah mendapat informasi melalui SP2HP yang dikirimkan penyidik, bahwa laporannya itu sudah memasuki tahap penyidikan dan masih terus berlanjut.

“Perkembangan saat ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi. Selain saya  sebagai pelapor, ada Didik Edi P dan Nanda yang sudah diperiksa penyidik sebagai saksi. Kedua saksi juga anggota KAI Jatim,” terangnya.

Selanjutnya, penyidik berencana memanggil  terlapor Teguh dan Abdul, advokat yang diklaim pernah ditunjuk Teguh sebagai pengacaranya pada perkara yang lain.

“Penyidik sudah memanggil Teguh. Namun dua surat panggilan yang dikirimkan tersebut dikembalikan ke penyidik dengan alasan nama penerima surat (Teguh) tidak dikenal,” beber Malik.

Malik yang rencananya ikut dipanggil sebagai saksi menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan penyidik. “Saya siap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya juga bakal membawa bukti-bukti lain untuk membantu jalannya proses hukum ini,” terangnya.

Sedangkan Teguh Suharto Utomo saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya mengetahui soal laporan yang ditujukan terhadapnya. Ia berpendapat bahwa tindakan pelapor salah sasaran. “Saya pernah diperiksa oleh penyidik atas laporan tersebut,”  ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Teguh mengaku lupa tanggal pastinya. Sesaat kemudian saluran telepon terputus. Terdengar diseberang saluran, Teguh tampak sibuk sedang berbicara dengan orang lain.

Kasus ini bermula saat Maret 2017, saat itu Abdul Malik dimintai tolong untuk melakukan pendampingan advokasi berkaitan laporan polisi bernomor 100/I/2017/UM/SPKT/Polda Jatim dan 101/I/2017/UM/SPKT/Polda Jatim yang melibatkan Gunawan Angka Widjaja dan kawan-kawan (dkk) sebagai terlapor, dan laporan tersebut saat itu sedang diproses oleh Unit Renata dan Unit 2 Ditreskrimum Polda Jatim.

Namun, pada Mei 2017 Malik mengaku kaget saat mengetahui adanya surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dikirimkan ke Mabes Polri atas nama dan tanda tangan dirinya. Isi surat Dumas tersebut berisi permintaan perlindungan hukum terkait proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan. Padahal menurut Malik, dia tidak pernah mengirim surat yang dimaksud. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry