Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamadji Yudicha Adi Nugraha.

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengaku kaget atas dicabutnya laporan dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan oleh Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar.

“Terus terang saya juga kaget, kenapa kok tiba-tiba dicabut laporan tersebut. Sedangkan untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pungli itu, kita sudah tahap pengumpulan data,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamadji Yudicha Adi Nugraha, Selasa (27/07).

Dia menjelaskan, pada waktu pencabutan pelaporan hari Senin (19/07) lalu, Baihaki Akbar datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan bersama dengan istrinya. Kurang lebih beliau datang pada pukul 09.00 WIB pagi.

Rustamadji mengatakan, dalam kasus dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan yang sudah dilaporkan oleh wali murid ke Kejaksaan Negeri Lamongan dengan ada tiga terlapor, pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin.

“Sebelumnya saya juga sudah memanggil pelapor, dan juga pihak para terlapor, diantaranya kepala sekolah SDN 4 Made Lamongan, komite dan paguyuban, untuk kita mintai keterangannya,” terang Rustamadji.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, meskipun laporan itu sudah dicabut oleh pelapor. Namun, kata dia, dalam kasus dugaan adanya pungli di SDN 4 Made Lamongan, tidak serta merta bisa berhenti seketika.

“Perlu saya jelaskan, saat ini kita masih melakukan puldata, apabila nanti diperlukan data tambahan untuk melengkapi, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan yang bersangkutan lagi,” tuturnya.

Di awal, sambung Rustamadji, pihak pelapor Sekjen LARM-GAK, Baihaki Akbar sangat kencang banget mengawal kasus ini bersama dengan lembaga lainnya agar kasus tersebut betul-betul sampai ke persidangan.

“Pertama kali kasus ini mencuat, saya juga berkali-kali dihubungi teman-teman media dari Surabaya, untuk senantiasa mengawal kasus dugaan adanya pungli di sekolah tersebut,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry