Universitas Islam Lamongan (Unisla) tampak dari depan. (FT/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan pendidikan di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali menjadi perhatian. Selain melaporkan dugaan penyimpangan dana Program Bidikmisi 2019 dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2020 dan 2021, pelapor M. Afif Muhammad juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Afif mengatakan, dalam berkas laporan yang disampaikannya ke Kejati Jatim pada 26 Januari 2023, turut dilampirkan salinan surat yang ditandatangani Rektor Unisla saat itu, H. Bambang Eko Muljono, Nomor: 227/IN.02.03/U/II/2021 tertanggal 29 Maret 2021. Surat yang ditujukan kepada Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) “Sunan Giri” Lamongan itu berisi pemberitahuan pencairan Beasiswa Subsidi UKT Semester Genap 2020/2021.

Dalam dokumen tersebut, lanjut Afif, disebutkan penerimaan dana Subsidi UKT Semester Genap 2020/2021 sebesar Rp2,08 miliar yang diperuntukkan bagi 867 mahasiswa semester III, V, dan VII angkatan 2017, 2018, dan 2019. Masing-masing mahasiswa disebut menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

“Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa jumlah penerimaan Beasiswa Subsidi UKT Semester Genap 2020/2021 mencapai sekitar Rp2,08 miliar untuk 867 mahasiswa,” kata Afif, Selasa (14/7/2026).

Afif menjelaskan, dalam surat tersebut juga tercantum rincian penggunaan anggaran. Dari total penerimaan Rp2,08 miliar, terdapat pengeluaran sebesar Rp834.187.500 yang terdiri atas biaya taktis dan operasional beasiswa sekitar Rp54 juta serta pengadaan tiga unit kendaraan operasional senilai Rp780 juta.

Setelah dikurangi pengeluaran tersebut, dana sebesar Rp1.250.000.000 ditransfer ke rekening YPPTI “Sunan Giri” Lamongan.

Menurut Afif, penggunaan dana subsidi UKT untuk pembelian kendaraan operasional perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Ia menduga kendaraan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan program subsidi UKT, melainkan operasional lainnya.

“Karena diduga mobil operasional itu digunakan untuk keperluan operasional lainnya. Maka kejaksaan harus menelusuri ini,” tegasnya.

Ia berharap Kejati Jawa Timur dapat mengusut secara menyeluruh aliran dana Subsidi UKT tersebut, termasuk memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan dan tidak mengurangi hak mahasiswa sebagai penerima bantuan pendidikan.

Sementara itu, Rektor Unisla periode tersebut, H. Bambang Eko Muljono, saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana Subsidi UKT Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, belum memberikan penjelasan terkait substansi persoalan. Ia hanya mengajak agar pembahasan dilakukan secara langsung.

“Nanti kita ketemu darat saja ya, supaya tidak ada tafsir macam-macam,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Universitas Islam Lamongan mengenai penjelasan atas penggunaan dana Subsidi UKT Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sebagaimana yang dipersoalkan pelapor. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry