Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto.

LAMONGAN | duta.co – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto menegaskan, perkara dugaan korupsi keuangan Koperasi Wanita (Kopwan) ‘Pandan Lestari’ Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, masih tahap penelitian.

“Saat ini berkas pengaduan masyarakat (Dumas) soal Kopwan Desa Pandanpancur sudah sampai di meja kami. Kini masih dalam proses tahapan telaah (penelitian berkas) terlebih dahulu,” ucap Condro Maharanto, Senin (23/5).

Untuk progres penanganannya, menurut Condro, pihaknya masih menunggu disposisi dari Ibu Kajari Lamongan. Yang jelas, kata dia, adanya aduan perkara Kopwan desa Pandanpancur akan segera ditindaklanjuti.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menambahkan, terkait adanya laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi keuangan Koperasi Wanita, pihaknya masih melakukan kroscek berkas pengaduan terlebih dahulu.

“Saat ini lagi di proses di Intel. Jadi kita masukan ke Intel dulu, untuk proses telaah (penelitian berkas). Segera saya beri kabar terkait persoalan pengaduan yang sudah masuk tersebut. Atau bisa langsung menghubungi Kasi Intel,” tutur Kajari singkat.

Sebelumnya, dugaan korupsi keuangan Koperasi Wanita (Kopwan) ‘Pandan Lestari’ Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, telah diadukan ke Kejaksaan Lamongan oleh E-S bersama dengan lima orang pengadu lainnya, pada awal bulan Mei lalu.

“Iya benar, kami melakukan pengaduan terkait adanya dugaan korupsi keuangan Kopwan Desa Pandanpancur. Hal Ini dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional,” ungkap pelapor.

Ia menjelaskan, dari hasil data yang sudah dia himpun, tahapan penerimaan Kopwan. Untuk tahap pertama tahun 2010 yakni sebesar Rp 25 juta dan tahap kedua tahun 2017 sebesar Rp 25 juta.

Menurut dia, bahwa berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 31 Desember tahun 2021 yang lalu, aset keuangan Kopwan desa Pandanpancur sebesar Rp 290.423.562. Sedangkan, kata dia, untuk uang kas Kopwan ‘Pandan Lestari’ Desa Pandanpancur, sebesar Rp 66.109.062 juta.

“Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mengarah pada tidak adanya azas perguliran pemerataan pinjaman sesuai dengan tujuan dari program bantuan hibah tersebut,” ungkapnya.

Ia menuturkan, adanya dugaan konspirasi (kongkalikong) para pengurus harian Kopwan Desa Pandanpancur soal beberapa piutang pinjaman anggota cuma dibuat atas nama saja. Disinyalir, imbuh dia, ada kejanggalan untuk beberapa piutang pinjaman anggota nilai pinjamanya yang rata-rata berkisar antara Rp 6 juta sampai Rp 100 ribu.

“Ada tujuh orang piutang pinjaman anggota nilai pinjamanya sangat signifikan banyak jumlahnya dari pada pinjaman anggota kopwan yang lain, yakni antara Rp 8.800.000 sampai Rp 35.650.000 dan ini patut dipertanyakan,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, adanya dugaan tidak direalisasikannya Dana Pendidikan dan Dana Sosial pada setiap tahunnya, adanya dugaan pinjaman salah satu pengurus / ketua dibekukan (pinjamannya tidak berbunga).

“Dugaan korupsi Kopwan Desa Pandanpancur sebesar Rp 290.423.562 diduga dilakukan oleh pengurus harian. Uang tersebut dikabarkan untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya.

Ia berharap, adanya pelaporan dan pengaduan (lapdu) terkait Kopwan Desa Pandanpancur secepatnya akan ditindaklanjuti secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry