ANTASARI AZHAR dan Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA | duta.co – Sempat heboh mantan Ketua KPK Antasari Azhar dituduh bermain politik ketika sehari sebelum coblosan pilkada DKI dia melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri. Saat itu Antasari juga sempat menyeret nama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang putranya, Agus Harimurti, tengah menjadi cagub DKI yang akan menghadapi hari H coblosan pada 15 Februari 2017.

Nah pada 14 Februari, Antasari menggelar konferensi pers yang menuduh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap kasusnya. Sebagai reaksi, perwakilan Partai Demokrat pun kemudian melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri.

Namun entah membenarkan atau tidak dugaan main politik itu, Polri akhirnya menyatakan kemungkinan laporan dari Antasari Azhar tidak bisa naik ke penyidikan. Polri beralasan dua alat bukti sebagai syarat penanganan kasus naik ke penyidikan belum ditemukan.

Namun demikian Antasari mengaku tidak mempersoalkan apabila laporannya yang kini dalam tahap penyelidikan itu tidak dilanjutkan. Tapi dia ingin tahu benar-benar apakah laporannya ditindaklanjuti dengan maksimal atau belum.

“Saya kan sudah lapor. Kalau pun hasil penyelidikan mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti. Mereka akan hentikan. Pertanyaannya yang mencari alat bukti siapa? Jika memang sudah maksimal mereka lakukan, saya bisa terima,” kata Antasari Kamis (18/5/2017) lalu.

Apabila nantinya penanganan kasus yang dilaporkannya dihentikan, Antasari berencana untuk mengajukan praperadilan. Untuk saat ini, dia masih memantau bagaimana perkembangan kasus tersebut.
“Tapi kalau tidak maksimal dilakukan tentunya ada instrumen hukum yaitu praperadilan,” katanya.

Antasari mengatakan apa yang dilaporkannya itu semata-mata untuk mencari keadilan. Ketika dalam sidang dulu, dia didakwa mengirimkan pesan singkat berisi ancaman. Kemudian, menurut Antasari, pesan itu tidak terbukti berasal darinya. Untuk itulah saat ini Antasari ingin polisi mencari tahu siapa sebenarnya yang mengirimkan SMS itu.

“Nah contoh misal dulu saya disidang didakwa karena saya mengancam lewat SMS. Dalam persidangan tidak terbukti SMS itu tapi tidak sampai kepada siapa pembuat SMS itu. Saya lapor mengharapkan penyidik mencari siapa pembuat itu,” jelas Antasari.

Sebelumnya pada Rabu (17/5), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf menyebut kemungkinan laporan Antasari tidak bisa naik ke penyidikan. Sesuai dengan standar kepolisian, satu penyelidikan bisa naik ke tahap penyidikan jika terpenuhi dua alat bukti. Hingga saat ini polisi masih mencari dua alat bukti tersebut.

Seperti diketahui, Antasari melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri. Dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, yang mengantarnya ke penjara.

Salah satu kejanggalannya adalah soal SMS misterius. SMS itu diterima Nasrudin Zulkarnaen, yang dikatakan berasal dari telepon seluler Antasari.

SMS ancaman itu berbunyi: Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.

Tidak lama setelah SMS itu diterima, Nasrudin tewas ditembus peluru. Antasari sendiri menampik pernah mengirim SMS itu.

Dan karena Antasari menyeret nama SBY, Partai Demokrat pun melaporkan balik Antasari atas dugaan pencemaran baik. Saat kasus ini tak bisa naik ke penyidikan, Demokrat pun tidak akan mencabut laporan itu.

“Belum tentu dengan adanya penolakan kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu kemudian dibatalkan (laporan kita), tidak. Karena laporan balik itu karena adanya statement Pak Antasari di luar itu,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo setelah menjadi narasumber acara Polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

Sementara itu, mengenai perkembangan terakhir pelaporan partainya, Roy belum tahu. Ia hanya menegaskan laporan perihal pencemaran nama baik atas Antasari dan laporan Antasari sendiri yang belum bisa naik ke penyidikan tidak berkaitan. “Saya kurang tahu. Intinya, itu bagian terpisah dari yang kemarin ada,” tutur Roy.

Roy menyayangkan pernyataan Antasari yang mendiskreditkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Roy menilai saat itu Antasari mungkin mendapat pengaruh.

“Kami sayangkan Pak Antasari yang harusnya mungkin keluar menjalani tahanannya kemudian mandeg panditho ratu, artinya berdiam diri kemudian berpikir bijak dengan ber-khalwat (menyepi), malah kemudian terseret, seperti teman politik tertentu, datang ke debat pilkada, kemudian konferensi pers, dan inilah, saya sampaikan Tuhan YME tidak pernah tidur. Jadi, ketika laporan beliau disetop, ya memang tidak ada novum, bukti baru,” ujar Roy.

Proses hukum tetap harus berjalan. Karena setiap tindakan ada konsekuensinya. “Secara pribadi, kami semua bersimpati (atas yang menimpa Antasari). Tapi secara hukum harus ada konsekuensi,” pungkasnya. hud, det

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry