
PROBOLINGGO | duta.co – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melantik 11 Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih pada Pilkades serentak tahun 2019 pada Senin, (16/12/2019).
Tantri meminta agat kades yang dilantik merangkul semua, tidak membedakan pendukung maupun bukan pendukung pada pilkades lalu. Harus memberikan pelayanan yang sama.
“Janganlah kamu jadikan nama Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan islah di antara manusia dan Allah maha mendengar lagi Maha Mengetahui,” kata Tantri.
Dengan menyitir ayat 224 Surat Al-Baqarah tersebut, Tantri berharap para kepala desa (Kades) yang sudah dilantik untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan lawan dalam Pilkades lalu. Agar pembangunan di desa dapat dilakukan dengan baik. Tidak membeda-bedakan pelayanan terhadap masyarakat, apakah pendukung dan bukan pendukung, semuanya memiliki hak yang sama dalam pelayanan publik.
Menurutnya, desa saat ini sudah bukan menjadi obyek pembangunan. Tapi telah menjadi subjek pembangunan. Kades memiliki wewenang untuk mengembangkan pembangunan desa melalui seluruh potensi yang ada.
Meski demikian ia tetap mengingatkan, agar Kades segera menyesuaikan diri dan mempelajari seluruh ketentuan dan aturan tentang desa. Sehingga setiap kebijakan publik yang dikeluarkan akan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakades Menggugat
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, masih menuai protes. Cakades nomor urut 04, Jamil, mengajukan gugatan hasil Pilkades Ke PTUN Surabaya.
Gugatan itu dilayangkan atas ketidakpuasan, terhadap keputusan panitia Pilkades yang memenangkan Cakades nomor urut 03, Imam Hidayat, meskipun kedua Cakades itu mendapat suara imbang. Imam Hidaya sendiri dilantik bupati bersama 10 kades lainnya.
Keputusan panitia Pilkades Clarak menetapkan Imam Hidayat sebagai pemenang, berdasarkan Perbup nomor 28 tahun 2019, Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pada Pasal 49 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
Pada Ayat 3, disebutkan bahwa wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah perolehan suara di setiap Dusun. Berdasarkan Perbup itu pula, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, melantik Cakades Imam Hidayat sebagai Kades Clarak, bersama-sama 10 Cakades lain yang berkompetisi pada Pilkades serentak tahun 2019.
Tantri mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh cakades yang kurang puas atas hasil Pilkades.
“Pelantikan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ditambahkan Tantri, bahwa pihaknya sejauh ini belum mendapat surat tembusan dari PTUN terkait gugatan Pilkades tersebut. (her)
Berikut 11 Kades terpilih yang dilantik :
1.Kades Kecik, Kecamatan Besuk, Sholeh.
2.Kades Matekan, Kecamatan Besuk, Danny Dilla Arifin.
3.Kades Krampilan, Kecamatan Besuk, Asmail.
4.Kades Petunjungan, Kecamatan Paiton, Agus Herwanto.
5.Kades Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Hosen.
6.Kades Bulu, Kecamatan Kraksaan, Dimas Eko Romadhoni.
7.Kades Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Abd. Rahim.
8.Kades Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron, Muji Ali.
9.Kades Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Mohamad Yadi.
10.Kades Clarak, Kecamatan Leces, Imam Hidayat.
11.Kades Boto, Kecamatan Kumbang, Budi Santoso.





































