Salah satu warga saat menunjukan bukti penurun pajak.

JOMBANG | duta.co – Lonjakan pajak hingga belasan kali lipat membuat banyak warga Jombang terkejut, bahkan marah. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang datang awal tahun ini menampilkan angka tak masuk akal—naik ratusan hingga ribuan persen dibanding tahun sebelumnya. Di balik gejolak itu, Bupati Jombang bergerak cepat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), potongan pajak diberikan untuk mengoreksi kesalahan penilaian Tim Appraisal tahun 2022.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyebut penurunan pajak dilakukan setelah evaluasi ulang terhadap nilai jual objek pajak (NJOP). Hasil klarifikasi menemukan selisih mencolok antara appraisal sebelumnya dengan kondisi riil di lapangan.

“Penilaian kami dengan appraisal memang jauh. Setelah klarifikasi dan dicetak ulang, banyak yang turun. Kami juga menyarankan pemilik tanah memecah objek pajak agar beban lebih ringan,” jelas Hartono. Kamis (14/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk keberatan PBB-P2 tahun 2024, Bapenda masih memeriksa berkas yang diajukan setelah tahun berjalan. Jika dinilai layak, wajib pajak akan menerima SK pengurangan pajak bukan SPPT baru sehingga besarannya bisa setara tarif tahun 2025.

“Berkas kami analisis internal. Paling tidak nilainya akan sama dengan 2025,” tambahnya.

Langkah ini terbukti cepat yang dialami oleh Cintya (40), anak dari Munaji Prajitno, menjadi salah satu warga yang merasakan manfaatnya. PBB-P2 miliknya melonjak drastis antara 791% hingga 1.202% atau sekitar 12 kali lipat dari tahun sebelumnya.

Objek pajak pertama, tanah dan bangunan di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, naik dari Rp292.631 menjadi Rp2.314.768. Objek kedua, tanah di Dusun Ngesong VI, meroket dari Rp96.979 menjadi Rp1.166.209.

Datang langsung ke Kantor Bapenda di Jalan KH Wahid Hasyim, Cintya menyerahkan fotokopi sertifikat tanah-bangunan dan SPPT. Hanya dalam 10 menit, permohonannya diproses dan disetujui.

Hasilnya, PBB-P2 tahun 2025 untuk objek di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo turun menjadi Rp641.256. Sementara objek di Dusun Ngesong VI terkoreksi menjadi Rp186.503. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry