
LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan terus meningkatkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Lamongan.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Polsek Brondong dalam mengamankan minuman beralkohol berbagai jenis dan merek yang peredarannya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 42 botol Kawa-kawa anggur, 66 botol anggur merah, 36 botol Bir Bintang, 12 botol bir hitam Guinness, 24 botol anggur kolesom, serta 14 botol arak ukuran 1,5 liter dengan total sekitar 21 liter.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, personel Polsek Brondong tengah melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
“Petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati bahwa di rumah milik BC benar telah menjual minuman beralkohol berbagai jenis dan merek,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Setelah memastikan adanya pelanggaran, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Brondong. Selain itu, identitas pemilik minuman beralkohol tersebut juga telah dicatat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hamzaid mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya. (ard)





































