Petugas Imigrasi Kediri saat mendeportasi warga Turki.(dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Warga negara asing berkewarganegaraan Turki berinisial BY dikenakan tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Diketahui, warga negara Turki ini melakukan pelanggaran hukum keimigrasian berupa tinggal melewati batas izin tinggal yang ditentukan (Overstay).

Warga negara Turki ini melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi :

“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal, hingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.” kata Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, kepada Wartawan, Minggu (2/11/2025)

Adapun BY memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 19 Juni 2025 melalui bandara Juanda, Surabaya menggunakan Visa on Arrival (Voa) dengan tujuan untuk menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF yang dikenalnya melalui media sosial, Instagram. Warga negara Turki ini kemudian selama 15 (lima belas) hari tinggal di rumah saudara NAF di kabupaten Jombang.

Pada tanggal 4 Juli 2025, BY dan NAF meresmikan hubungannya melalui pernikahan secara resmi di KUA di wilayah Jombang, warga negara Turki ini kemudian memilih tinggal menetap di Jombang bersama istrinya. Yang bersangkutan sempat memperpanjang izin tinggalnya selama 30 (tiga puluh) hari dengan masa tinggal hingga 17 Agustus 2025. Dalam perjalanan pernikahannya, BY tidak bekerja dan hanya tinggal di rumah dengan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki. BY memahami bahwa izin tinggalnya berakhir pada tanggal 17 Agustus 2025 dan telah melewati batas izin tinggal yang diperbolehkan. Dengan keadaan tersebut, yang bersangkutan berusaha mencari tahu konsekuensi terkait keadaannya dengan mendatangi Kantor Imigrasi Kediri.

Petugas Kantor Imigrasi Kediri di layanan warga negara asing (WNA) kemudian menjelaskan terkait biaya beban overstay yang dikenakan per hari dan batas maksimal 60 (enam puluh) hari overstay sebelum dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan penangkalan.

Yang bersangkutan dibantu oleh istrinya, NAF berusaha mencari biaya untuk membayar biaya beban dan membeli tiket kepulangan kembali ke negara Turki, bahkan yang bersangkutan sempat berusaha meninggalkan wilayah Indonesia dengan menggunakan pesawat ke negara Singapura melalui bandara Juanda, Surabaya.

Tindakan diambil karena BY berharap aturan dan denda yang dikenakan oleh pihak Imigrasi di bandara berbeda dari Kantor Imigrasi Kediri akan tetapi hal ini tidak sesuai harapan karena Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang menaungi bandara Juanda, Surabaya mencegah keberangkatannya karena tidak mampu membayar biaya beban overstay yang dimilikinya. Akhirnya BY tidak jadi berangkat dan kembali ke Jombang.

BY dengan ditemani istrinya, NAF, melapor ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan bahwa dirinya telah tinggal selama 61 (enam puluh satu) hari lewat dari masa izin tinggalnya dan menerima konsekuensi dari pelanggaran hukum keimigrasian.

Pada hari selasa, 21 Oktober 2025, proses pemeriksaan selesai dilakukan dan dilanjutkan proses pendetensian sambil menunggu proses pendeportasian

” Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara Asing untuk lebih selektif, baik yang akan mengikuti pasangannya yang warga negara asing untuk bertempat tinggal di negara asal pasangannya atau bagi warga negara Indonesia yang akan mengajak pasangannya yang berkewarganegaraan asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia”, ujar Frizky, sapaan akrab Kepala Imigrasi Kediri.

Selanjutnya, Kamis, 30 Oktober 2025, dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi Kediri dilaksanakan pendeportasian terhadap BY melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai penerbangan Turkish Airlines dengan kode penerbangan TK57 dengan rute Jakarta-Istanbul. BY dikenakan tindakan pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Saya juga berharap kepada masyarakat apabila melihat ada orang asing yang beraktifitas mencurigakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk dapat melaporkan ke Kantor Imigrasi Kediri melalui hotline pelaporan orang asing Kantor Imigrasi Kediri di nomor WhatsApp 0812-4921-8377, melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman: https://apoa.imigrasi.go.id atau melalui kanal media sosial dengan username : imigrasi_kediri, baik itu di Instagram, Facebook, Twitter dan Tiktok. Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti”, tutup Frizky, (bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry