JAKARTA | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengganti calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai sebagai keputusan yang catat hukum.

KPU dinilai melanggar lima prinsip hukum sekaligus, yang karena itu produk hukum yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 itu tidak bisa digunakan sebagai dasar bagi institusi DPR RI dalam pelantikan anggota parlemen baru yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang.

Demikian kesimpulan pendapat hukum saksi ahli hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Oce Madril, S.H., M.A dalam persidangan yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Kamis (26/9) atas pengaduan Muhammad Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad, Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo) terhadap KPU RI yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Bawaslu akan menggelar sidang lanjutan pada Jumat (27/9) jam 10.00 pagi untuk pembacaan kesimpulan, dilanjutkan pengumuman keputisan pada sore harinya.

Dalam keterangannya, saksi ahli menemukan lima pelanggaran hukum dari Keputusan KPU tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024. Pertama, keputusan tersebut dinilai mengandung kecacatan dalam pembentukannya yang tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 UUAP, karena tidak memuat pertimbangan keputusan atau surat dari partai politik. “Dengan demikian, Keputusan 1349/2024 cacat administrasi dan tidak sah,” ungkap Oce.

Hal kedua, keputusan KPU dinilai prematur dan melanggar prosedur, sebab ditetapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan segala fakta peristiwa yang terjadi. KPU harus menghormati upaya-upaya hukum yang ditempuh oleh seseorang yang diberhentikan sebagai anggota Parpol melalui upaya hukum melalui penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai atau ke Pengadilan Negeri. “Karena itu, keputusan ini terburu-buru dan melanggar prosedur,” tegasnya.

Hal ketiga, KPU dinilai bertinggar diskriminatif dan melanggar kebijakannya sendiri yang dibuat dan tertera dalam Surat Edaran KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 tentang Petunjuk Penggantian Calon Terpilih terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik. Menurut Oce, Kebijakan yang terkandung dalam SE KPU tersebut juga harus menjadi panduan kebijakan dalam hal penggantian calon terpilih anggota DPR. “Apabila KPU menerapkan kebijakan yang berbeda untuk penggantian anggota DPR terpilih, maka sejatinya KPU telah melakukan Tindakan yang Diskriminatif,” tegasnya.

Hal keempat yang juga diajukan dalam kesaksian ahli adalah tentang keabsahan pemberhentian sebagai anggota partai politik. Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN) UGM ini mengutip ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol, yang mengatur hak hukum anggota yang dipecat oleh Parpol untuk mengajukan keberatan ke Mahkamai Partai dan/atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. “Bila yang bersangkutan akan menggunakan hak hukum tersebut, maka pemberhentian anggota tersebut belum final, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Hal kelima tentang Hubungan Hukum KPU dan Calon Terpilih Anggota DPR, dimana KPU wajib memberitahukan keputusan penetapan ke calon anggota DPR terpilih berdasarkan ketentuan Pasal 424 UU Pemilu, disampaikan secara tertulis kepada Calon terpilih. Oce juga mengutip aturan dalam hukum administrasi negara, Pasal 61 ayat (1) UUAP yang mengatur bahwa Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Karena itu, ia menyimpulkan, terkait dengan kasus penggantian anggota DPR Terpilih atas nama Gus Irsyad ini, Oce juga berpendapat seharusnya KPU menyampaikan keputusan penetapan kepada calon anggota DPR terpilih, kemudian mensosialisasikan apabila ada perubahan keputusan penetapan tersebut. “Apabila mekanisme ini tidak ditempuh, maka KPU telah melakukan perbuatan Maladministrasi atau pelanggaran administratif,” tegasnya. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry