BUKTI DAN TERSANGKA: Barang-barang travel Abu Tours. (ist)

MAKASSAR | duta.co – Calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan Abu Tours Travel terus bertambah. Dari 15 provinsi yang menjadi lokasi kantor Abu Tours, 86.720 orang mengaku sebagai korban. Nilai kerugian calon jamaah Rp 1,8 triliun. Angka itu melebihi kerugian penipuan calon jamaah umrah First Travel. Jumlah korban travel First Travel 63.310 orang dengan total kerugian Rp 905,33 miliar.

“Masih lebih banyak korbannya dan kerugian masyarakat dari tindak pidana yang dilakukan pihak travel Abu Tours daripada First Travel. First Travel itu miliaran sementara Abu Tours bicara triliunan.” Demikian kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, usai jumpa pers penetapan tersangka CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35), di Mapolda Sulsel, Jumat (23/3).

TERSNGKA: CEO Abu Tours Hamzah Mamba (ist)

Seperti yang dilakukan agen First Travel, kata Dicky Sondani, pihak PT Abu Tours juga diketahui menggunakan sebagian dana para korbannya untuk hal-hal di luar peruntukan ibadah umrah. Seperti pengembangan unit bisnis lain dan pembelian aset.

“Maaf saya tidak bisa sebutkan secara detil bisnis apa saja itu dan aset apa saja. Karena penyidikan kasus ini masih berjalan. Yang kami mau tegaskan saja di rilis hari ini adalah penetapan satu tersangka. Masih memungkinkan jumlah tersangka bertambah. Juga, jumlah korban penipuan travel Abu Tours dan nilai kerugian yang ditanggung masyarakat yang jadi korbannya,” jelas Dicky.

Progres penyidikan hingga saat ini melakukan pemblokiran terhadap 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan, melakukan pemblokiran aset tidak bergerak perusahaan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) dan permohonan ketetapan sita ke Pengadilan Negeri yakni ada 34 aset berupa tanah dan bangunan.

Kemudian melakukan penelusuran aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan seperti kendaraan bermotor dan aset lainnya.

Adapun barang bukti yang disita seperti sejumlah dokumen perusahaan PT Abu Tours berupa akta pendirian perseroan terbatas, data manifestjumlah agen dan jamaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba/rugi perusahaan dan hasil audit Kementerian Agama RI.

Ditambahkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono, yang menangani kasus ini saat ditanya soal jumlah aset yang saat ini telah disita belum bisa merinci.

“Kami saat ini masih lakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa aset yang tersebat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pada Jumat (23/3) pagi, timnya kembali melakukan penggeledahan di tiga kantor travel Abu Tours yakni yang berada di Jl Kakak Tua, Jl Andi Tonro dan Jl Baji Gau. Sejumlah barang bukti disita berupa dokumen dan kumputer.

 

CEO Abu Tours Tersangka

Sementara itu, CEO travel Abu Tours Hamzah Mamba (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dalam kasus ini. “Dari 15 orang yang diperiksa, satu di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka yakni Hamzah Mamba, (35) selaku CEO travel Abu Tours. Dan hari ini langsung ditahan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah termasuk dari mitra-mitranya yang mengumpulkan calon jamaah,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Turut hadir dalam rilis ini, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono.

Pasal yang dilanggar, kata Dicky Sondani, pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider Pasal 372 dan 378 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, 3, 5 UU Tindak Pencucian Uang.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kombes Polisi Dicky Sondani.

Sementara Kaswad Sartono, Kabid PHU Kemenag Sulsel mengatakan, setelah penetapan tersangka kasus ini, izin perusahaan penyelenggara umrah ini segera dicabut. “Kita juga akan bekerja sama dengan Polda Sulsel untuk membuka crisis center bagi calon jamaah untuk menerima laporan dari para jamaah yang dirugikan,” kata Kaswad Sartono. hud, mer