Kantor ATR/BPN Lamongan di Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro, Jetis Kecamatan Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Buruknya standart waktu pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan dikeluhkan sejumlah warga. Mereka menilai pelayanan di kantor BPN Lamongan tersebut sangat lamban dan menyita waktu.

Hadi Mulyono (38) warga Desa Mengkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, mengaku harus bolak-balik ke kantor BPN untuk mengganti blangko yang rusak, hingga saat ini blangko tersebut masih belum selesai.

“Standart waktu pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan belum bisa berkomitmen dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan,” ujar Hadi Mulyono Rabu (08/05/2019).

Hadi mengatakan, melalui samplingnya, pihaknya membuktikan dalam permohonannya ke BPN untuk mengganti blangko yang rusak, tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan akan diselesaikan.

“Tiga kali saya mendatangi kantor tersebut dan mempertanyakan kepastiannya, anehnya, jawaban dari petugas BPN berbeda-beda. Malahan untuk yang terakhir kalinya ke situ saya diberi gambaran bisa satu tahun baru selesai,” ungkapnya.

Hadi mengungkapkan, standart waktu pelayanan harus mengikuti Pasal 8 Peraturan Ka. BPN RI No. 1/2010, yang intinya, kata dia, 19 hari kerja itu batas paling lama penyelesaian pengurusan ganti blangko sertifikat rusak.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha BPN Lamongan, Wahyudi saat dikonfirmasi duta.co melalui sambungan selulernya belum ada jawaban, terdengar nada panggilan masuk tapi tidak diangkat.

Sebelumnya, kantor BPN Lamongan mendapatkan kartu merah dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim atas buruknya pelayanan yang dilakukan. ORI Jatim menilai kantor ATR/BPN Lamongan berada di zona merah, tingkat kepatuhan rendah.

Perlu diketahui, penjagaan di kantor ATR/BPN Lamongan sangat ketat. Awak media yang ingin klarifikasi ke pimpinan terkait persoalan tanah di Lamongan, tidak ada yang dipersilahkan masuk oleh petugas satpam di kantor tersebut.

Mereka selalu mengatakan pimpinan dan petugas BPN lainnya sedang ada tugas di luar. “Maaf, pimpinan sedang ada tugas di lapangan, jadi ke sini besok aja,” ucap salah seorang satpam kepada duta.co ketika ingin klarifikasi kasus PTSL di Desa Gedangan kecamatan Sukodadi. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry