KOMENTAR : Bupati Situbondo saat dimintai komentar wartawan tentang sangsi KS SDN 08 Curah Tatal (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co -Akibat lalai dan tak melakukan fungsi kontrol sebagaimana mestinya, Mujiono Kasek filial Kerpang SDN 08 Curahtatal,  Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo di copot dari jabatannya, Senin (12/8/2019).

“Akibat kelalaiannya dan tak melaksanakan tugasnya, maka saya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, DR. Fathor Rakhman untuk mencopot jabatan Mujiono sebagai Kepala Sekolah Filial SDN 08 Curah Tatal, ” tegas Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Bupati Dadang, menjelaskan bahwa, kewenangan Kepala Sekolah, Pengawas dan Korwil yakni melakukan fungsi kontrol dan melaporkan setiap persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Kelalaiannya dalam fungsi kontrol harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu, per hari ini dia mendapat sangsi pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah,” tuturnya.

Bupati juga menyayangkan kinerja pejabat ataupun staf Dispendikbud wilayah Curah Tatal yang menterlantarkan murid-muridnya, sebab permasalahan SDN filial tersebut sudah berlangsung sejak lama. Dimana siswa belajar hanya seminggu sekali tanpa guru.

“Ini artinya kontrol yang dilakukan pejabat ataupun staf di lapangan yang punya tanggungjawab wilayah tersebut, kurang baik,” bebernya.
SDN filial Kerpang, kata Bupati, memiliki 18 siswa dari siswa kelas I hingga VI. Sedangkan SDN filial Cobbu’ memiliki 23 siswa mulai kelas I hingga kelas VI.

“Sekolah tersebut memiliki 9 guru tidak tetap, 3 guru PNS dan 1 Kepala Sekolah.  Artinya, mereka bisa melakukan proses belajar mengajar dengan baik, asalkan bisa membagi tugasnya masing-masing,” paparnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Bupati Dadang, namun bupati dua periode ini menegaskan bahwa, Dispendikbud serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Situbondo sedang melakukan penelitian apakah kepala sekolah yang bersangkutan melanggar disiplin.

“Jika yang bersangkutan melanggar disiplin, maka tidak akan menutup kemungkinan akan dipecat dari Aparatur Sipil Nrgara, ” tegas Bupati Dadang.

Setelah memproses pencopotan jabatan kepala sekolah filial SDN 08 Curahtatal, sambung Bupati Dadang, tim akan melakukan investigasi terhadap pengawas dan korwil yang bertugas di SDN 08 Curah Tatal.

“Jika pengawas dan korwil tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka keduanya juga akan kita beri sangsi tegas, ” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry