SIDANG: Dahlan Iskan saat menjalani persidangan perkara korupsi penjualan aset PT PWU Jatim, beberapa waktu lalu. Mantan Menteri BUMN ini kembali menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. (Duta/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Dahlan Iskan (DI), mantan menteri BUMN era SBY sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim memastikan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Manurung membenarkan ketidakhadiran DI. “Rencananya Senin (13/2/2017), Pak Dahlan dipanggil kembali guna pemeriksaan kasus dugaan korupsi mobil listrik. Namun penasihat hukumnya telah mengirimkan surat yang bersangkitan sakmit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksan,” ujarnya.

Penasihat Hukum DI, Agus Dwi Harsono, mengungkapkan, Di benar dalam mkondisi sakit dan sudah dirujuk ke dokter spesialis. SElain alasan sakit, ketidakhadiran karena DI telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Kami telah mengajukan praperadilan dengan nomor register perkara nomor 17 ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/11/2017),” tegasnya.

Dalam gugatannya, Agus mempertanyakan penetapan tersangka dari DI yang berdasarkan petikan kasasi Dasep Ahmadi yang dihukum 9 tahun penjara. “Petikan itu kan hanya diberikan pada terdakwa dan penasihat hukum, terdakwa belum diterima, karenanya penetapan Pak Dahlan ini premature,” urainya.

Pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan di Surabaya, hal ini dikarenakan status DI sebagai tahanan kota atas perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU yang saat ini proses hukumnya tahap persidangan.

Pemanggilan terhadap DI ini merupakan kali kedua setelah pada minggu sebelumnya pada Senin (6/2) mangkir. Saat itu DI mengutus adiknya, Mi’ratul Mukminin untuk datang ke Kajati dan menemui tim penyidik Kejagung agar menunda pemeriksaan karena yang bersangkutan menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Amerta.

Untuk diketahui, DI kembali terlibat kasus korupsi. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI tertanggal 26 Januari 2017, DI secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).

Proyek pengadaan 16 mobil listrik yang diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN ini terjadi saat DI masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam. Saat itu DI meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry