SITUBONDO I duta.co – Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan penyuluhan hukum dihadapan puluhan santri Pondok Pesantren Sumber Bunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Senin (15/07/2024).
Hadir dalam kegiatan Jaksa masuk pesantren ini, Habib Husain bin Syeikh Abu Bakar selaku pengawas ponpes Sumber Bunga dan para ustadz ponpes Sumber Bunga serta tamu undangan lainnya.
Habib Husain, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo yang sudi melaksanakan penyuluhan hukum kepada santri Pondok Pesantren Sumber Bunga.
“Atas nama pribadi maupun atas nama pengawas ponpes Sumber Bunga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Situbondo yang telah melakukan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba,” kata Habib Husain.
Tak hanya itu yang disampaikan Habib Husain, namun dia meminta kepada para santri agar mengikuti dengan baik ilmu hukum yang yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Situbondo.
Sementara itu, Huda Hazamal SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo mengatakan bahwa program Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang jaksa masuk sekolah atau jaksa masuk pesantren ini harus direalisasikan oleh seluruh Kejaksaan Negeri se Indonesia, termasuk di Kabupaten Situbondo.
“Oleh karena itu, untuk mengaplikasikan program Kejagung RI, Jaksa Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum di hadapan santri Pondok Pesantren Sumber Bunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” tutur Huda Huzamal usai melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum.
Dalam penyuluhan atau sosialisasi tentang ilmu hukum Jaksa Masuk Pesantren ini, sambung Kasi Intel Kejari Situbondo memberikan materi tentang bahaya narkoba serta menerangkan tentang hukuman bagi orang-orang yang melawan hukum.
“Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi bullying, bahaya perjudian, minuman keras dan menjelaskan pasal-pasal dalam KUAP dan UU ITE dihadapan santri yang mengikuti penyuluhan atau sosialisasi Jaksa Masuk Pesantren ini,” jelas Huda.
Dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Pesantren ini, lanjut Huda, Santri Ponpes Sumber Bunga tidak melakukan bullying, tidak mengkomsumsi narkoba dan tidak melakukan tindakan melawan hukum lainnya.
“Secara panjang lebar kita telah memberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang ilmu hukum kepada santri. Kita juga memberikan kesempatan kepada santri untuk tanya jawab seputar permasalahan hukum. Lalu bagi santri yang bisa menjawab dengan benar tentang persoalan hukum, mereka kita beri hadiah,” pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dilain pihak, Ahmad Nur Arifin salah satu santri Ponpes Sumber Bunga mengatakan, bahwa penyuluhan atau sosialisasi tentang hukum yang disampaikan Kasi Intel Kejari Situbondo sangat bermanfaat untuk kami sebagai santri.
“Alhamdulillah, kami mendapat ilmu baru tentang ilmu hukum negara. Insya Allah, ilmu hukum ini akan saya pelajari dan akan saya ingat-ingat agar kami tidak melawan atau melanggar hukum,” tutur Ahmad.
Sementata itu, Ustadz M. Zuhri mengatakan bahwa, kegiatan penyuluhan atau sosialisasi Jaksa Masuk Pesantren ini sangat positif dan memberikan wawasan baru bagi santri-santri.
“Terima kasih, kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Situbondo yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada santri-santri Ponpes Sumber Bunga ini,” ujar M. Zuhri. (her)