LIMBAH : Aktivitas pembakaran timah di Desa Datinawong yang kotorannya meluber ke lahan pertanian warga Senin (20/3). DUTA/kadam mustoko

 

LAMONGAN – Sejumlah petani Desa Datinawong, Kecamatan Babat mengeluh. Mereka keberatan atas pembakaran timah di desa tetangga yakni Desa Bulumargi. Bagaimana tidak, diduga terdampak limbah pembakaran, hasil pertanian mereka turun drastis, bahkan cenderung merugi.

Khodijah (60), salah seorang petani warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat,mengatakan, sejak beberapa tahun ini tidak menanami lahan pertanian miliknya. “Ini dikarenakan lahan pertanian miliknya terdampak limbah pembakaran timah berdiri,” katanya, Senin (20/3).

Dulu sebelum ada pembakaran timah, lanjutnya, hasil panen padi bisa mencapai 22 zak. Tapi,   setelah ada pembakaran timah sejak beberapa tahun lalu, lahan tersebut sulit  menghasilkan 10 zak. “Bagaimana bisa menghasilkan seperti sebelumnya, sekarang kalau ditanami tidak bisa subur, bahkan tanamannya tampak garing dan mati,” katanya.

Meski terdampak timah dan hasil pertaniannya turun drastis, namun pihaknya tidak bisa berbuat apa – apa. Pihaknya tidak tahu apa yang harus dilakukan. Sebelumnya, Khodijah juga  sempat beberapa kali mengeluh kepada pemilik tempat pembakaran timah secara langsung. Hanya saja, tidak ada respon dari pihak pemilik tempat pembakaran timah. “Saya itu bingung mau minta bantu siapa? Mau lapor juga tidak tahu jalurnya, kalau nanti lapor justru malah saya kena biaya,” katanya.

Terpisah, Kepala Desa Bulumargi, Trimo Hadi Saputro mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Datinawong, setelah mendapatkan laporan dari warganya yang terdampak.  “Hasil koordinasi kalau masih beroperasi silahkan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” jelas Kades Bulumargi, Trimo Hadi Saputro, saat dikonfirmasi oleh awak media.

Sementara terkait masih beroperasinya pembakaran timah di wilayah Desa Datinawong Mudzakir, Kepala Desa Datinawong menjelaskan, selama ini usaha pembakaran timah tidak ada ijinnya. Karenanya, bila ada warga yang merasa dirugikan, pihaknya mempersilahkan untuk lapor pada pihak berwajib. “Lah wong bupati saja gak berani ngasih ijin kok!, Apalagi seorang Kades seperti saya,” tutur Kepala Desa Datinawong, Mudzakir.

Mudzakir menyebutkan, pemilik tempat usaha pembakaran timah yakni warga Desa Datinawong. Berdasarkan informasi yang diterima belakangan ini, pembakaran timah masih beroperasi namun tidak positif. “Kadang beroperasi kadang tidak,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan terhitung sejak 24 Juni 2014 sudah mencabut ijin usaha pembakaran timah. Seluruh usaha pembakaran timah di wilayah Kabupaten Lamongan harus tutup dan tidak boleh beroperasi.

Ditutupnya operasional usaha pembakaran timah, lantaran belum memenuhi ketenyuan teknis sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18/1999 jo.Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kemudian Permen LH Nomor 18/2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah B3, dan Kep 03/BAPEDAL/09/09/1995 tentang Prasyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Sementara, warga pemilik tempat usaha pembakaran timah hingga kini belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait dampak usaha pembakaran timah yang ditimbulkan dan merugikan orang lain. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry