SURABAYA | duta.co – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo disomasi Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau  Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton).  Somasi dilayangkan terkait pembiaran timbunan limbah  bahan berbahaya dan beracun (B3) di beberapa lokasi di Jatim, salah satunya di kawasan militer.

“Sejak 2016 Yayasan Ecoton sudah mengadukan adanya temuan timbunan limbah B3 di beberapa wilayah di Jawa Timur, terutama di kawasan militer,” ungkap  Azis SH, Team Leader Advokasi Jatim Tolak Racun, Selasa (12/2/2019).

Alih-alih melakukan pengendalian dan pemulihan lingkungan, sebaliknya  ulas Azis, Pemprov Jatim pada Oktober 2017 malah memberikan izin pengumpulan limbah B3 di AURI Raci Pasuruan. Izin diduga hanya dijadikan kedok, kini puluhan hetare lahan AURI berubah jadi timbunan limbah B3.

“Padahal, sebanyak 190 juta ton limbah B3 dihasilkan setiap tahun oleh industri di Jatim, tak lebih dari 36 persen  yang diolah, sisanya ditelantarkan dan di timbun di kawasan pemukiman (Desa Lakardowo), kawasan persawahan dan tanggul atau irigasi (Sumobito dan Kesamben), bekas Galian C (Paciran, Ngoro, Wringinanom, dan Jetis),” urainya.

Dan yang memprihatinkan limbah ini juga ditempatkan di instalasi atau sarana militer di Bumi Marinir Karang Pilang, Satuan Radar 222 Ploso Jombang, Pusdiklat AURI kenjeran dan beberapa lokasi kawasan militer di Sidoarjo dan Surabaya. Terbaru  melalui surat izin pengumpulan limbah (B3) skala provinsi dengan nomor : P2T/9/17.03/01/X/2017 Pemprov telah memberikan izin pengumpulan limbah B3 di AURI Raci Pasuruan.

Azis lantas menceritakan, pada September 2017 terjadi kecelakaan di lokasi timbunan limbah B3 yang menyebabkan kecelakaan terhadap masyarakat, sehingga menyebabkan kaki warga melepuh terkena bekas timbunan limbah B3 yang masih panas. “Pasca adanya kejadian kecelakaan limbah B3 di AURI Raci September 2017, Pihak AURI melalui pengelola koperasi Primkopau I lanud Surabaya baru melakukan proses perizinan,” ceritanya.

Dan Ecoton sejak 2016 telah melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan, Kantor Staf Presiden RI, Gubernur Jatim, Kepala DLH Jatim dan DPR RI komisi VII. Hasil pengaduan ini tidak ditanggapi serius karena hingga minggu pertama Februari 2019 tidak ada gelagat penindakan dan adanya rencana pemulihan.

Padahal praktik open dumping atau pembuangan limbah B3 di kawasan militer tersebut telah menyalahi UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 101/2014 tentang Pengelolaan B3. “Kegiatan ini kan karena adanya persengkongkolan dengan transporter  dan atau perusahaan pengelola atau pemanfaatn seperti PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA), PT Tenang Jaya Sejahtera (TS), PT Lewind, PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Surya Wijaya Megah dan PT Berkat Rahmat Jaya,” tegasnya.

Bahkan ungkap Azis, terkait pencemaran limbah B3 yang terjadi di kawsaan Militer dan area pemukiman warga yang mempunyai kedudukan di Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jatim sebagaimana yang diamanahkan dalam UUNo.  32/2009 mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dari uraian masalah di atas, Ecoton menuntut Gubernur Jatim, mencabut izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dengan nomor : P2T/9/17.03/01/X/2017 di AURI Raci. “Selanjutnya melakukan pemulihan lingkungan di AURI Raci dan Desa Lakardowo serta menyusun Roadmap Clean Up dan mencabut izin dan mempidanakan transporter dan perusahaan pengelola dan pemanfaat limbah B3 yang melakukan pelanggaran,” tandasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry