SURABAYA | duta.co — Untuk kesekian kalinya, oknum anggota DPRD kota Jombang Wulang Suhardi tak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Wulang seyogyanya diperiksa sebagai saksi dalam tindak lanjut proses penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. “Wulang kembali tidak hadir panggilan penyidik dan meminta penundaan pemeriksaan pada Rabu (14/8/2019) mendatang,” ujar Richard, Selasa (6/8/2019).

Ditanya soal alasan ketidakhadiran Wulang, Richard mengaku belum mengetahui secara detail. “Ketidakhadiran Wulang disampaikan oleh istrinya, Aminatus Sholikha yang kebetulan juga diperiksa penyidik hari ini, alasannya banyak agenda rapat,” beber Richard.

Masih Richard, selain Wulang, penyidik mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu Aminatus Sholikha (istri Wulang, red) dan Supaim, dikenal sebagai orang dekat Wulang.

Namun, yang datang memenuhi panggilan penyidik hanya Aminatus. Ia datang sekira pukul 9.00 WIB dan langsung menuju lantai 5 gedung Kejati Jatim. Hingga pukul 15.45 WIB, diketahui Aminatus masih berada di ruangan penyidik.

Ditanya peran Aminatus dalam dugaan kasus ini, Richard enggan membeberkan. “Itu sudah masuk materi penyidikan, sementara kita tidak bisa membeberkan dulu,” tambah Richard.

Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi ini. Diantaranya yakni melakukan pengembangan dari dua saksi, Wulang Suhardi selaku anggota DPRD Jombang dan Aminatus Sholikha.

Meski telah menyeret mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana sebagai terdakwa. Penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap melakukan pengembangan terhadap kedua saksi yang sempat beberapa kali tidak hadir dalam permintaan keterangan oleh Penyidik Kejaksaan. Siswo Iryana sendiri, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada akir Mei 2019 lalu.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menyeret Siswo Iryana, seorang anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) untuk dijadikan tersangka pertama. Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur.

Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima dana seperti yang diajukan tersangka. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry