SURABAYA | duta.co – Lagi, Jaksa Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Jatim melakukan proses tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim terhadap dugaan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW) Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo. Kali ini ada tiga tersangka yang menjalani proses tahap II, Kamis (11/10/2018).

Ketiga tersangka tersebut antara lain, Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Bhirawa. Ketiganya datang sekira pukul 10.00 WIB, oleh penyidik Polda Jatim ketiganya langsung digelandang menuju lantai 6 gedung Kejati Jatim guna menjalani proses pemeriksaan. Saat menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka didampingi tim penasehat hukumnya.

Pemeriksaan baru selesai sekira pukul 15.00 wib. Selanjutnya ketiganya dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya guna menjalani proses administrasi. Setelahnya, ketiganya digelandang menuju ke Rutan Klas I Medaeng Surabaya guna menjalani penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati jatim, Richard Marpaung membenarkan adanya proses tahap II terhadap ketiga tersangka diatas. Tahap II ini pihaknya lakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan sempurna (p-21). “Secepatnya berkas perkara bakal kita limpahkan ke pengadilan agar segera bisa disidangkan,” terangnya, Kamis (11/10/2018).

Diceritakan oleh Rachmad Hari Basuki, jaksa Kejati Jatim yang bertugas meneliti berkas perkara, kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LPB/ 373/ III/ 2018/ UM/ Jatim yang oleh Dikky Setiawan bersama 76 kastamer korban pembelian apartemen RAW, melalui SPKT Polda Jatim pada 26 Maret 2018 silam.

Kepada petugas, para korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 10,5 miliar atas ulah para tersangka. Sedangkan kronologis kasus yang menjerat ketiga terdakwa hampir sama dengan laporan polisi sebelumnya, bernomor LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.

“Bedanya hanya soal adanya penambahan pasal pencucian uang yang sebelumnya tidak ada. Lalu soal materi laporan lebih mengedepankan soal bilyet dan cek kosong,” terang jaksa Hari.

Masih menurut Hari, ketiga tersangka merupakan direktur PT Sipoa Group. Sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh para korban.

Atas proses tahap II ini, membuat Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra tidak bisa hadir untuk menjalani agenda sidang atas perkara serupa yang telah diproses hukum sebelumnya.

Sehingga, sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan Kamis pelan depan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sudah miliaran rupiah, sesuai bukti kuitansi pembelian. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry