SURABAYA | duta.co – Indah Ruliani, mantan karyawan Empire Palace, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pada lanjutan sidang perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), mencabut beberapa keterangan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang, Rabu (22/3/2017).

Apa yang dilakukan saksi Ruli ini, merupakan langkah susulan seperti yang dilakukan tiga saksi lainnya pada sidang yang digelar sebelumnya. Ketiga saksi yang mencabut BAP nya dalam sidang sebelumnya adalah Eva Puspitasari alias Ita, Randra Prasetyo dan Beni Chandra.

Tak tanggung-tanggung, tidak seperti ketiga saksi sebelumnya, pada sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya kali ini, Ruli mencabut sebanyak sembilan poin keterangan dalam BAP yang ia berikan pada penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Kesembilan poin tersebut antara lain poin nomor 7, 9, 13, 15, 18, 20, 21, 23, 24 dan 25.

“Keterangan dalam BAP itu banyak yang tidak benar, bukan sesuai keterangan saya pak,” ujar saksi dalam sidang.

Seyogyanya pada agenda sidang hari ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan dua saksi penting. Selain Ruli ada Purwanto yang sesuai jadwal mestinya hadir di persidangan. Namun, seperti sidang sebelumnya, saksi Purwanto tidak memenuhi panggilan jaksa. Ini kali keempat Purwanto tidak hadir sidang. Tapi untuk kali ini, Purwanto menyertakan surat dokter untuk menegaskan alasan ketidak hadirannya.

“Saksi Purwanto sakit pak hakim. Ini kita dikirimi surat dokter,” ujar jaksa Sumantri sembari memberikan secarik kertas ke majelis hakim.

Dalam keterangannya, saksi Ruli mengatakan soal tempat yang rencananya digunakan untuk audit, merupakan usulannya, bukan perintah terdakwa. “Saya usul kita audit di luar, dan meminta tolong kepada rekan Beni untuk mencari sewaan apartemen. Akhirnya pada 18 Juni 2016 dapat apartemen Gunawangsa, yang kita nilai harganya lebih murah dari tempat-tempat lain, yaitu Rp 37 juta pertahun biaya sewanya,” terang Ruli.

Soal pengusungan dokumen, saksi secara tegas mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan hal itu. “Ibu Chinchin hanya meminta para karyawan untuk meyiapkan dokumen-dokumen mereka sesuai divisi masing-masing guna kepentingan audit yang diminta oleh pak Gun (Gunawan Angka Widjaja, red). Malah saya yang meminta tolong kepada teman-teman lain untuk mengangkut dokumen ke apartemen. Sengaja saya suruh bawa semua karena kita berpikir biar nanti pihak akuntan yang memilah,” ungkap saksi.

Mengapa harus dibawa dalam jumlah besar, saksi mengaku bahwa kali ini yang bakal dilakukan adalah audit investigasi tidak seperti audit tahunan yang sebelumnya pihaknya lakukan. “Kita akan audit laporan keuangan dari awal yaitu sejak tahun 2002 hingga 2016,” ujar saksi.

Bukannya, melalui suratnya, Gunawan hanya meminta laporan keuangan tahun 2012 hingga 2016 saja. “Apa yang diminta pak Gun kali ini kita anggap janggal. Biasanya kalau pak Gun minta laporan keuangan itu tanpa surat-suratan. Dia bisa akses kapan pun ke kita (karyawan, red). Karena dasar kejanggalan itu, akhirnya bu Chinchin memerintahkan untuk audit sejak awal bisnis. Tujuannya biar gamblang soal asal-usul Empire Palace bukan dari harta warisan. Dan setahu saya Empire Palace bukan warisan, tapi dari kerja terdakwa dari hasil mengelolah bisnis properti sebelumnya, dari keuntungan penjualan Ruko Kedungsari, Ruko Kedungdoro, Ruko Supomo Jakarta,” tambah saksi.

Saksi mengaku bekerja untuk pasangan suami istri Gunawan-Chinchin sejak 1999. Oleh sebab itu, masih menurut saksi, ia mengetahui banyak kehidupan mereka, termasuk kekerasan yang dialami terdakwa. “Sejak keluar dari rumah jalan Tidar September 2013 lalu, keluarga ini, Bu Chinchin dan Pak Gun beserta ketiga anaknya tinggal bersama di lantai G-1 gedung Empire Palace, hingga terakhir saya resign pada 20 Juli 2016,” ujarnya.

Soal pengusungan dokumen keluar kantor, saksi mengaku hal itu kerap kali karyawan lakukan sebelumnya, bukan hanya pada kasus kali ini saja. “Saya yakin pak Gun mengetahui bahwa dokumen-dokumen itu sering dibawa keluar kantor guna berbagai kepentingan perusahaan. Bahkan sering juga dibawa pulang karyawan, namun baru kali ini disoal,” tambah saksi.

Soal akuntan publik, saksi juga mengakui bahwa sudah ada kontrak. Dan Marwandi, salah satu tim audit, masih menurut keterangan aksi, sempat bertemu Gunawan di lobi gedung Empire Palace pada Juni 2016. Soal pembayaran sewa apartemen, saksi mengaku yang membayar adalah perusahaan PT BCM. Walaupun dalam kuitansi pembayaran juga tertera nama Trisulowati.

Terpisah, Jaksa Ali Prakoso saat dikonfirmasi usai sidang mengaku tidak mempermasalahkan soal saksi yang mencabut keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). “Memang saksi mencabut beberapa keterangan BAP, namun didalam persidangan mereka tidak menampik bahwa adanya perpindahan dokumen dari Empire Palace ke Apartemen Gunawangsa,” ujarnya.

Masih jaksa, keterangan saksi membenarkan bahwa Gunawan hanya meminta laporan keuangan tahun 2012 hingga 2016. “Inisiatif untuk mengaudit sejak 2002 adalah terdakwa. Makanya dokumennya diangkut semuanya,” terang jaksa.

Soal pertanyaan Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum terdakwa, soal munculnya nominal Rp 5,6 miliar dan Rp 8,5 miliar dalam dakwaan, padahal para saksi tidak pernah ditanya soal uang dalam pemeriksaan BAP. Jaksa secara tegas mengatakan bahwa nominal itu ada pada pemeriksaan BAP saksi pelapor, yaitu Gunawan. “Itu yang kita jadikan kronologis perkara penggelapan ini. Kita tidak mempermasalahkan soal uang, tapi fokus kami ke dokumen, walaupun hal itu tidak ditanyakan ke para saksi lain dalam pemeriksaan penyidik,” tambah jaksa.

Soal pertemuan dengan Marwandi, jaksa menegaskan bahwa Gunawan mengaku tidak pernah ketemu yang bersangkutan, meskipun saksi-saksi sidang sebelumnya memberikan keterangan yang sama seperti yang dikatakan saksi Ruli.

“Saksi-saksi ini kita duga ada yang mempengaruhi. Soal Marwandi itu kan klarifikasinya susah, kendati demikian kita tidak ada rencana memanggil Marwandi sebagai saksi karena tidak diatur dalam BAP. Sebenarnya dari saksi-saksi lain yang kita hadirkan di persidangan sudah menegaskan adanya pemindahan dokumen,” tambah jaksa.

Sidang dilanjutkan dua pekan kedepan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT BCM. Sebelum berseteru, gedung itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Kini, Chinchin pun harus rela didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya sebagai terdakwa guna menjalani persidangan atas laporan suaminya tersebut. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry