Pelaku diamankan di Mapolres Kediri. (ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang residivis. Pria berinisial METW alias Celeng asal Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, ditangkap Polisi diduga mengedarkan sabu dan pil dobel L.

Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Terduga pelaku diamankan dirumahnya,” kata AKP Uji Langgeng, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, saat petugas dirumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 0,22 gram dan 74 butir pil dobel L.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan,” terang AKP Uji.

Selanjutnya, lanjut dia, terduga pelaku digelandang ke Mapolres Kediri guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dimintai keterangan untuk dikembangkan. Diduga ada jaringan lainnya,”  pungkasnya. (bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry