Salah satu pelaku diamankan di mapolsek Driyorejo (ft.duta.co agus)
GRESIK | duta.co  – Sepertinya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Gresik kembali terjadi. Kali ini  pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Driyorejo terciduk. Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan warga sebelum diproses pihak berwajib, kemarin malam.
Keduanya Rezalino Alfabrisah (20), warga Jalan Diponegoro RT4 RW5 desa Gondek kecamatan Mojowarno, Jombang dan Mohamad Udin (20) warga dusun Bodo RT5 RW2 desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, Jombang. Mereka kini nginap di penjara lembab Mapolsek Driyorejo menunggu proses hukum akibat aksinya itu.
Maling kelas teri itu ditangkap oleh warga dusun Pidodo RT1 RW5  desa Sumput kecamatan Driyorejo, Gresik. Setelah ketahuan menggondol motor Nopol W 3990 KZ, milik Galy Dwi Anggraeni (32) yang diparkir depan rumah. Tak pelak, bogem mentah warga tepat mengenai muka keduanya.
“Anggota Reskrim Polsek Driyorejo langsung mendatangi lokasi usai dilapori warga. Pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol W 3990 KZ milik korban yang sedang diparkir di depan rumah orang tua korban,” tukas Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Iptu Nur Sugeng Ari Putra, Minggu 14/1/2018.
Dari aksi keduannya, Polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4e. Merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. Dari kasus tersebut kerugian materiil ditaksir sebesar Rp 23 juta. Saat ini Polisi tengah mengembangkan kasus tersebut.-gus/sal
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry