SURABAYA | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kota Surabhaya kembali tercoreng. Setelah sebelumnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP terjerat kasus persetubuhan, kali ini kembali pegawai honorer penegak peraturan daerah itu terjerat dalam kasus yang sama.

Satpol PP bejat itu adalah, Muhammad Faruk (25), honorer Satpol PP Kota Surabaya  warga Jalan Dupak 4/19 Surabaya. Dia dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban yang tak terima karena anaknya PR (13) seorang pelajar kelas 8 SMP disetubuhi oleh pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Shinto Silitonga menjelaskan, pada 2 Juli 2017 terjadi  aksus pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Dan Polrestabes Surabaya melalui PPA bergerak cepat untuk menangkap tersangka yang memang sudah saat ini dilakukan penahanan atas nama Muhammad Faruk, honorer Satpol PP Pemkot Surabaya.

“Masih kata Shinto, tersangka ini sebelum melakukan persetubuhan terlebih dahulu merayu untuk menikahi korban sehingga korban mau diajak berhubungan badan di Hotel Asia di wilayah jalan Tembaan Surabaya,” terang Shinto Silitonga, kepada awak media, Selasa (4/7).

Awal kejadian tersebut,pelaku dan korban ini awalnya berkenalan sejak bulan April 2017. “Karena sudah saling kenal keduanya akhirnya sering chatting melalui BBM, Setelah akrab, keduanya pun sepakat  bertemu dan sering keluar bersama,” lanjut Shinto.

Seringnya bertemu juga jalan bersama, pada bulan Mei hingga Juni itulah korban disetubuhi oleh pelaku di Hotel Asia sebanyak 2 kali.

Atas perbuatannya, tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Polisi akan menjeratnya dengan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 15 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry