JOMBANG | duta.co – Bisnis esek- esek di Jombang melalui online nampaknya sudah
mulai marak. Buktinya, belakangan ini pihak Polres Jombang sering
menangkap pelaku bisnis esek- esek melalui media online. Kamis (25/5)
kemarin, Polres Jombang kembali menangkap seorang mucikari yang
menjajakan dagangannya melalui whatshap (WA).

Adalah Winarno, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang,
yang diringkus anggota Sat Reskrim Polres Jombang. Pria berusia 48
tahun ini ditangkap karena menjadi mucikari online di kota santri
Jombang, sekitar setahun belakangan ini. Dari tangan pelaku, petugas
menyita sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, tersangka Winarno ditangkap setelah menjual seorang PSK (pelaku seks komersial) kepada salah satu pria hidung belang.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap,” kata  AKP Wahyu Norman Hidayat saat konferensi pers, Jumat (26/5)
sore.

Norman menjelaskan, penangkapan pelaku setelah memperoleh informasi
dari masyarakat. Pelaku ditangkap setelah transaksi dengan salah satu
pria hidung belang.

Menurut Norman, dalam  menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan foto-foto PSK melalui Whatshaap (WA) kepada calon pelanggannya. Selanjutnya, setelah ada PSK yang diinginkan oleh pelanggan, tersangka mengajak pria hidung belang itu bertemu di warung miliknya.

Hingga akhirnya terjadilah transaksi antara tersangka dengan pria hidung
belang. “Tersangka ini punya warung. Dan setiap transaksi selalu dilakukan di warung miliknya,” jelas Norman.

Bisnis esek-esek ini sudah dilakukan tersangka sekitar setahun. Bahkan
tersangka memiliki 10 PSK yang dijajakan kepada para pria hidung belang. Semua PSK jaringan Winarno berasal dari Jombang. Mereka usianya antara 20 hingga 30 tahun.

Norman menambahkan, bagi pria hidung belang, tersangka memasang tarif
mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Sedangkan komisi untuk sang mucikari 30 persen dari tarif kencan. Biasanya, pria hidung belang yang kencan dengan PSK Winarno, mayoritas dari Jombang, ada juga dari Mojokerto.

Selain menangkap tersangka Winanrno, polisi juga menyita barang bukti
berupa uang sebesar Rp 100.000  sebagai uang muka dari pria hidung
belang. Dan sebanyak 4 buah handphone yang berisi bukti percakapan penawaran PSK kepada para pria hidung belang. Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara. * rul

———
Keterangan Foto: Tersangka Winarno (tengah) saat dipamerkan ke wartawan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Nurhidayat (kiri). (DUTA.CO/ NURUL YAQIN)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry