KELER: Tersangka Taufadi saat digelandang petugas Kejati Jatim menuju Rutan Klas I Medaeng. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT Wira Usaha Sumekar (WUS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp510 juta. Tak hanya ditetapkan tersangka, Taufadi oleh Kejati Jatim juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng di Sidoarjo.

Perbuatan tersangka dilakukan selama periode 2012 hingga 2013. Penahanan dilakukan korps adhiyaksa ini untuk memperlancar proses pemeriksaan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka keluar dari gedung Kejati Jatim sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi merah. Dia dikawal Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Taufadi yang kini maju sebagai calon wakil bupati Pamekasan tidak banyak berkomentar. Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, sempat berkomentar.” Ada pilkada serentak, itu saja,” katanya, Senin (4/12/2017).

Aspidus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Taufadi diduga mengeluarkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Nilainya mencapai Rp510 juta.Sayangnya, pria yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Garam Persero tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang telah diambilnya itu. Dana yang didapat itu diduga bagian dari  participating interest (PI) 10 persen hasil pengelolaan minyak dan gas (migas) di wilayah Kabupaten Sumenep oleh PT Santos Madura Offshore.

“Kami akan terus telusuri kemana aliran uang yang didapat oleh tersangka. Sejauh ini kami belum dapat memastikan apakah ada tersangka baru atau tidak. Semua masih kami selidiki,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejati Jatim menahan mantan direktur utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di kantor PT WUS pada Februari lalu. Penggeledahan dilakukan selama hampir 11 jam dan dipimpin Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna. Penggeledahan tersebut juga dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian dari Polres Sumenep dengan bersenjata lengkap. Dihasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti disita petugas. Antara lain 3 unit CPU dan beberapa berkas.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Sumenep menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari beberapa usaha yang dikelola PT WUS. Antara lain, bengkel mobil, SPBU dan dana PI dari beberapa perusahaan migas yang ada di Kabupaten Sumenep. Dugaan penyimpangan tersebut sudah lama dilaporkan masyarakat lantaran PT WUS selalu merugi. Sehingga muncul dugaan ada pengelolaan yang salah di tubuh perusahaan. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry