Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung memberikan keterangan

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian UMKM sebesar Rp 2 miliar, Senin (21/8).

Ketiga tersangka tersebut antara lain, Rahkmad Budianto, tim survey lapangan, AI Darukiah dan Zaki Faituszamani (tim monitor evaluasi proses kredit). Ketiganya merupakan pegawai lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) RI.

Ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, Kasus ini berawal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana ini mengajukan pinjaman dana dari Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang memiliki dana dari LPDP. Dalam pengajuannya, KSP Tunggal Kencana mencatut ratusan nama nasabah fiktif yang akan meminjam uang.

Pada 2013, sambung Richard, KSP Tunggal Kencana mendapat dana bantuan dana bergulir dari Kementerian UMKM sebesar Rp 2 miliar. Nah, faktanya setelah uang tersebut cair malah tidak diperuntukkan untuk nama-nama yang diusulkan mendapat dana bergulir untuk simpan pinjam. Melainkan dipakai untuk kepentingan para tersangka.

Sebelumnya, keempat tersangka yakni Ketua KSP Tunggal Kencana, Edi Santoso; Pengawas Koperasi, Dedi Cahyono; Sekretaris Koperasi, Handoko Wibowo dan Bendahara Koperasi, Ari Setyo Budi sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Keempat tersangka itu merupakan Ketua dan anggota dalam struktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana Ponorogo. “Atas perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Richard.

Terkait sangkaan pasal, Richard mengaku, tersangka di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Richard enggan berspekulasi. Tapi, jika didapati alat bukti baru yang merujuk kepada pihak lain yang harus bertanggungjawab atas kasus ini, Richard tidak memungkiri akan nada penambahan tersangka. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry