Gus Yasien (kanan) dan Gus Muhdlor. (FT/IST)

JAKARTA | duta.co – Kabar terbaru, Senin (20/5/24) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan menerima kembali berkas permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.

Permohonan praperadilan  ini terkait statusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk penahannya. “Sidang pertama adalah (Selasa) 28 Mei mendatang,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (20/5).

Informasi gugatan itu terlihat dari laman resmi PN Jakarta Selatan, bahwa gugatan Gus Muhdlor diajukan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Padahal, Senin (13/5) PN Jakarta Selatan baru mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan. Artinya sehari setelah itu, gugatan masuk lagi.

“Itu hak beliau. Kalau merasa ada yang tidak benar menurut hukum, ada yang janggal dalam penetapan status tersangka, termasuk penahanan, hak beliau untuk mengajukan permohonan praperadilan,” demikian disampaikan H Tjetjep Mohammad Yasien, kepada duta.co, Senin (20/5/24).

Menurut Gus Yasien, di samping praperadilan, terpenting dalam kasus ini adalah membuka mata publik, bahwa, selama menjadi Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor telah menorehkan banyak hal penting tentang pembangunan Sidoarjo.

“Masalah hukum di KPK tetap harus dihadapi, dikawal dengan baik. Tetapi, membuka mata publik, bahwa, kebijakan Gus Muhdlor soal Sidoarjo sangat diapresiasi warga, ini juga tak kalah penting,” terang alumni PP Tebuireng, Jombang ini.

Masih menurut pengacara senior di Surabaya tersebut, sekarang publik Sidoarjo baru paham, bahwa, ada orang yang menari-nari dalam kesulitan Gus Muhdlor. Sekarang semua mengerek isu anti-korupsi.

“Bahwa itu penting, ya. Tetapi, jangan dilupakan bahwa adanya pembangunan yang merata di Sidoarjo, itu baru ada di era Gus Muhdlor. Saya lihat, sekarang pembangunan itu terhenti,” pungkasnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry