
JAKARTA | duta.co – Hari ini, Kamis (19/2/26) Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) kembali ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk melanjutkan proses hukum pernyataan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai ‘perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto’.
“InsyaAllah pukul 13.00 Wib kami kembali ke Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi laporan. Bagi kami, pernyataan Walikota Denpasar itu serius, berbahaya dan berdampak negatif ke publik. Jangan dianggap sepele. Ini pernyataan seorang pejabat,” kata Purwanto M Ali, Ketua FSKMP kepada duta.co, Kamis (19/2).
Menurut Purwanto, pernyataan Walikota IGN Jaya Negara itu, bukan sekedar ‘Berita Bohong yang Memicu Kegaduhan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 390 KUHP atau U U ITE). Tetapi, ini bisa menjadi picu (bahaya) ketidakkompakan para pejabat dalam menyikapi penonaktifan PBI JK.
“Pasalnya jelas: Jika penyebaran fitnah tersebut menimbulkan kegaduhan atau sentiment negatif yang berujung pada keonaran di masyarakat, maka, pernyataan itu harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Sudah begitu, pernyataan tersebut terus diviralkan oleh netizen yang tidak suka kepada pemerintah, ini jelas menimbulkan keresahan dan kegaduhan,” tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, pernyataan Walikota Denpasar tersebut juga bisa masuk pada pasal Penghinaan Pemerintah. “Meskipun kritik diperbolehkan, penghinaan terhadap lembaga negara atau pemerintah dalam konteks fitnah tetap dapat dipidana melalui delik aduan. Khusus hal ini, tentu komunitas masyarakat tidak memiliki legal standing. Kecuali pemerintah pusat sendiri,” urainya.
Menurut Purwanto M Ali, atas pernyataannya, Walikota Denpasar layak disaksi administratif dan konstitusional. Selain jalur pidana, kepala daerah yang tidak patuh pada kebijakan nasional (Pemerintah Pusat) dapat ditindak melalui ‘Teguran’ Gubernur atau Mendagri. “Sehingga ke depannya, tidak ada lagi ‘musuh dalam selimut’ yang membahayakan Presiden RI,” tegasnya.
Walikota IGN Jaya Negara sendiri, Rabu (18/2/2026) menyampaikan dan menghormati hak setiap warga masyarakat termasuk pelaporan dirinya. “Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat, dan kami benar-benar menghormati,” kata Jaya Negara sebagaimana dikutip bisnisbali.com.
Ia berharap dengan pelaporan ini bisa menemukan titik terang. Sebelumnya, Jaya Negara sudah meminta maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataannya bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.
Ia mengaku tak ada niatan sedikitpun memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan. Adapun maksud dari pernyataan sebelumnya yakni Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. “Nah, berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5,” paparnya.
Bagi FSKMP, permintaan maaf itu tidak menghapus noda pidana. “Itu malah bisa jadi fakta kecerobohan dan bahayanya pernyataan seorang pajabat. Yang jelas, permintaan maaf tidak menghapus pidana, apalagi pernyataan itu telah dimanfaatkan orang-orang tertentu dan kini viral di media sosial,” pungkas Purwanto M Ali. (mky)






































