Tampak tersangka Agus Siswanto saat digelansang petugas menuju Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (25/7/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

Kelanjutan Kasus Kredit Fiktif 

SURABAYA | duta.co — Lagi, penyidikan kasus dugaan kredit fiktif di Bank BRI yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil menahan satu tersangka.

Agus Siswanto, dianggap harus turut bertanggung jawab atas kasus ini. Setelah diperiksa sebagai saksi, ia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (25/7/2019).

Agus merupakan debitur pengajuan modal kredit fiktif dengan total Rp 1,8 Miliar. Dalam pengajuan itu, diduga tersangka memalsukan legalitas usaha SIPUPP dan TDP serta KTP debitur. Dalam hal ini tersangka dibantu oleh Nanang Lukman Hakim yang sudah ditahan sebelumnya. Nanag sendiri merupakan mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya.

“Modusnya sama seperti dua tersangka sebelumnya. Mengajukan kredit modal usaha dengan dokumen palsu. Lalu LH (lukman Hakim,red) mencairkan kredit fiktif itu kepada AS. Keduanya bersekongkol,” ungkap Anton Delianto, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Jumat (26/7/2019).

Setelah kredit itu cair, uang tersebut tak digunakan untuk keperluan modal usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil kredit fiktif itu tersangka Agus menikmati sekitar Rp 390 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk Lukman Hakim.

“Kami masih kembangan terus kasus ini. Sebab tercatat ada sembilan debitur yang mengajukan kredit fiktif itu,” ujarnya.

Pihaknya akan mencari benang merah antara masing-masing debitur. Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus kredit fiktif bank BRI Surabaya ini.

“Semua tersangka kami tahan. Sebab ada kekhawatiran mereka akan lari atau menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Selaian empat tersangka, dalam perkara penyidik juga menyita sejumlah aset dari kasus ini. Diantaranya berupa rumah dan tanah. Aset itu diduga hasil dari kredit fiktif tersebut.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan ini menambahkan, proses pemberian kredit yang dilakukan tersangka bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel PT BRI. Bahkan dari kasus ini kerugiannya diduga sebesar Rp 10 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry