SINERGI : Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan dihadiri pihak Kejaksaan dan BPJS (duta.co/Humas)

KEDIRI | duta.co -Sebanyak 25 perusahaan akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, karena dianggap tidak mematuhi ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Informasi ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Gatot Subroto dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kota Kediri, Kamis (20/09/2018) bertempat di Ruang Rapat BPJS.

Melalui pertemuan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Martini .SH .MH ini, pihak BPJS Kesehatan menerangkan terkait keberadaan perusahaan yang dilaporkan. Merupakan badan usaha tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan JKN-KIS, setelah sebelumnya telah ditegur secara tertulis.

“Dua puluh perusahaan yang kami laporkan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS. Sisanya kami laporkan karena indikasi melaporkan data yang tidak benar. Perkiraan potensi iuran yang tidak masuk karena mereka tidak patuh mencapai 54 juta rupiah setiap bulan dan ini yang kami sayangkan,” terang Gatot Subroto.

Gatot menambahkan, sesuai dengan roadmap perluasan peserta JKN-KIS yang mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan, seluruh pekerja swasta seharusnya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sejak 1 Januari 2016.

Untuk itu, perusahaan tidak bisa menunda lagi pemenuhan kewajibannya dalam Program JKN-KIS. Selanjutnya Kajari Kota Kediri, Martini, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung Program JKN-KIS melalui upaya penegakan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

“Hingga saat ini lebih dari 79 ribu pekerja di Kota Kediri telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Diperkirakan masih terdapat 2.400 pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaannya. Padahal sejak lahirnya Undang – Undang BPJS, kepesertaan JKN-KIS menjadi hak normatif pekerja,”ujar Martini.

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan KC Kediri telah melaporkan 43 perusahaan ke Kejaksaan Negeri di wilayah Kerjanya, di Kejari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Blitar dan Kabupaten Nganjuk. Pelaporan perusahaan tidak hanya dilakukan di Kantor Cabang Kediri. BPJS Jawa Timur sendiri telah dilakukan penerbitan 388 Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melimpahkan kewenangan pembinaan perusahaan kepada Jaksa Pengacara Negara. (nng)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry