JAKARTA | duta.co – BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Labamu sejak 14 Juli 2023 yang dituangkan dalam MoU. Kerja sama ini menghasilkan program asuransi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang menjadi pengguna Labamu. Adapun asuransi tersebut berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program asuransi ini tentunya akan sangat membantu untuk melindungi UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Program kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu telah aktif berjalan sejak awal Agustus 2023.
Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu) Arnold Sebastian Egg mengungkapkan, dengan layanan tersebut pengguna premium Labamu akan mendapat jaminan asuransi, sehingga pelaku usaha tersebut tidak merasa khawatir dan tetap fokus dalam mengembangkan usaha.
“Sampai saat ini para pelaku UMKM antusias dengan yang kami tawarkan dan tentunya kita akan melakukan banyak campaign untuk sosialisasi dan edukasi pada pelaku UMKM yang dapat membantu usaha mereka tumbuh serta tidak mencemaskan hal-hal semisal kecelakaan kerja,” ungkap Arnold.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga turut serta untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai program kerja sama tersebut.
“Kita senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan menambahkan bahwa pihaknya akan terus memastikan manfaat program tersebut kepada pelaku usaha dan ahli waris, sehingga dengan adanya jaminan itu pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus khawatir akan kecelakaan kerja.
“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini.
Menurut Irfan Badruzaman selaku Head of Digital & Marketing Labamu, “Sejak awal Agustus premium member sudah kita daftarkan ke BPJS, dan kita mengharapkan potensial aktif user Labamu yang mencapai 30 ribuan lebih akan masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelasnya.
Irfan juga menambahkan hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut, “Saat ini alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja.”
Manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp. 48 Juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp. 56 Juta.
Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp. 174 Juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp. 1 Juta untuk 12 bulan pertama dan Rp. 500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp. 20 Juta.
Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 Juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp. 174 Juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun).
Bagi pengguna Labamu premium proses klaim asuransi dapat menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, ataupun langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat.
“Member Labamu dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” ujar Head of Digital & Marketing Labamu.
Adapun dukumen yang perlu disiapkan untuk mengklaim program asuransi BPJS Ketenagakerjaan sebagai yakni :
Klaim Jaminan Kematian, Kartu Peserta, KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris, Kartu Keluarga, Surat keterangan ahli waris, Akta kematian, Surat nikah (untuk ahli waris janda/duda) dan Surat kuasa penunjukan ahli waris (untuk ahli waris anak kandung lebih dari 1)
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Kartu Peserta, Form JKK tahap 1, Form JKK tahap 2 , Kronologis, Data pendukung lain: absen /surat tugas / surat lembur dll, Form JKK 3B (keterangan dokter) dan Kuintasi dan rincian pengobatan disertai hasil 2 pemeriksaan.
Proses klaim membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap. Imm