Faid Wajdi, juru bicara Komisi Yudisial (KY). (FT/beritabuana)

SURABAYA | duta.co – Beberapa hari belakangan ini, marak pemberitaan tentang adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan surat keterangan untuk para calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer sebagai syarat formal para calon peserta.

“Pungli yang dilakukan oknum ini jelas bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan jaminan pelayanan publik yang baik,” ujar Farid Wajdi, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Kamis (12/7/2018).

Sebelumnya, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua caleg yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.

“Hal ini bukan soal berapa besaran nilai pungli yang diminta, melainkan substansi perbuatan yang memang murni melanggar sebuah norma. Pelanggaran tersebut memiliki nilai dugaan kuat sebagai pelanggaran etika,” tambah Farid.

KY telah menerima beberapa informasi signifikan terkait hal itu. KY memastikan informasi tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan media saja, tindak lanjut terhadap perbuatan dimaksud menjadi perhatian dan komitmen KY. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry