Tampak M Solihin SH MH (kanan) dan Farid Wajdi. (FT/IST)

JAKARTA | duta.co – Komisi Yudisial (KY) membuka ‘pintu’ lebar bagi masyarakat luas yang merasa diperlakukan tidak adil oleh hakim. Selasa (24/8), KY menerima laporan pelanggaran kode etik dari pengacara M Solihin SH, MH terkait putusan ‘kilat’ atau super cepat tiga Hakim Agung Mahkmah Agung (MA) perihal masalah perdata melawan PT Bhandawawibawa Asih.

Tiga hakim MA yang dilaporkan ke KY itu, adalah Sudrajat Dimyati, SH, MH,  Panji Widagdo SH, MH dan Soltony Mohdally, SH, MH. Ketiganya membuat putusan super cepat yang tidak lazim dan kemudian memunculkan dugaan-dugaan miring.

“Sangat tidak lazim. Apalagi ini bukan kasus khusus, artinya kasus perdata biasa. Masa putusan kasasi putus 2 kali 24 jam. Ada apa ini? Bisa jadi ada unsur lain dan ini sangat merugikan klien kami,” ujar Solihin, kuasa hukum Jefry Kurniawan, Dirut PT Libross Derap Abadi kepada duta.co Sabtu (4/8/2018).

Dari pengamatan duta.co di website MA, perkara Nomor 151/PDT/2016/PT BTN (Pengadilan Tinggi Banten) Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 200/PDT.G/ 2015/PN.TNG itu, diputus ketiga hakim tersebut tanggal 22 Desember 2017 dengan nomor perkara 3373 K/PDT/2017. Tanggal pembacaan putusan dan musyawahnya terbilang super cepat, di hari yang sama, Jumat 22 Desember 2017, menjelang liburan panjang natal dan tahun baru.

“Berdasarkan SK Ketua MA 214/KMA/SK/XI/2014, 31 Desember 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di MA, ditegaskan distribusi surat penetapan hari musyawarah kepada anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti 3 hari untuk perkara umum, perkara khusus ditentukan undang-undang atau perkara menarik perhatian publik dan 1 hari untuk perkara khusus yang ditentukan undang undang, ini jelas. Jadi putusan kasasi untuk klien kami, sangat janggal, ini memberangus hak dalam menuntut keadilan,” jelas Solihin.

Memberangus Hak Keadilan

Masih menurut Solihin, hakim wajib bersikap professional, wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

“Dengan putusan super cepat itu, majelis hakim diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini, dan harus diperiksa oleh MA sendiri atau Komisi Yudisial yang memiliki kewenangan untuk itu,” tambahnya.

Sementara, KY sendiri menyatakan siap mempelajari isi laporan tersebut. Kalau soal kecepatan menangani masalah, menurut KY yang diatur itu limit waktu terlama. Tetapi, prinsipnya, semua laporan akan dicermati dengan seksama.

“Kami sangat tergantung pada bukti-bukti (pelanggaran) etik yang muncul dalam proses pelaporan, soal waktu yang diatur adalah limit (batas) paling lama, 3 bulan. Tidak mengatur waktu paling cepat. Tetapi, KY tetap akan menindaklanjuti laporan etik tersebut sesuai aturan serta kode etik yang ada,” demikian dari Farid Wajdi Komisioner KY (enoh)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry