PAMEKASAN | duta.co – Kasus ini berawal pada Oktober 2020 sampai November 2021, saat itu Kuswandi (terlapor) meminjam uang kepada Achmad Fauzi (pelapor) alamat Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, sebesar Rp109.500.000, dengan jaminan satu unit mobil Sigra hitam nopol M 1292 AN tahun 2018 atas nama Kuswandi.
“Saya meminta terlapor mengembalikan semua uang saya apalagi mobil jaminan tersebut ditarik lagi dan tidak pernah dikembalikan ke saya,” ungkap Fauzi selaku Korban, Selasa (16/7/2024).
Ditambahkan, Fauzi juga meminta istri dari Kuswandi yang bernama Ris dengan alamat Dusun Batu Putih, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan juga bertanggung jawab karena ikut andil dalam peminjaman uang.
“Istri Kuswandi (Ris, red) juga harus bertanggungjawab atas unsur penipuan ini karena mobil yang dijadikan jaminan ditarik lagi untuk keperluan keluarga dan belum dikembalikan sampai saat ini,” ketusnya.
Sekedar diketahui, kasus ini mengacu pada dugaaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. bib