Kuasa hukum Kusnadi, Harmawan H. Adam S.H., M.H., (kliennya) Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan komitmennya untuk mengungkap fakta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim tahun 2021-2022.

SURABAYA | duta.co – Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan penuh dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Setelah menjalani pemeriksaan, Kusnadi menyatakan kesiapannya untuk mengungkap seluruh informasi yang ia ketahui demi penegakan hukum.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK, menyatakan siap membuka seluruh informasi yang dimilikinya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Harmawan H. Adam, S.H., M.H., dari kantor hukum Adam & Associates.

“Saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini demi penegakan hukum dan transparansi,” ujar Harmawan, mewakili Kusnadi.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen Kusnadi untuk mendukung KPK dalam mengungkap kasus aliran dana hibah yang diduga telah disalahgunakan.

Sementara itu, KPK terus melanjutkan penyidikan kasus ini. Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait dana hibah Pokmas ini. Juru Bicara KPK, Tessa, menjelaskan bahwa di antara tersangka, empat orang diduga sebagai penerima suap, meliputi tiga pejabat publik dan satu staff. Sisanya, yaitu 17 orang, diduga sebagai pemberi suap, dengan mayoritas berasal dari sektor swasta.

“Kami akan mengungkap nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan setelah penyidikan mencapai tahap yang lebih lanjut,” ujar Tessa dalam pernyataan resminya.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022. Sahat kemudian dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya setelah terbukti menyalahgunakan dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.

Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, KPK baru-baru ini memanggil 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan saksi-saksi yang hadir mencakup beberapa inisial seperti M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ. Sejumlah pejabat seperti Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim), Abdul Halim (Ketua Komisi C DPRD Jatim), dan Alyadi (Ketua Komisi B DPRD Jatim) turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

KPK berharap, penyelesaian kasus ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry