Kapolres Trenggalek tunjukkan tersangka kurir sabu beserta barang buktinya. (DUTA.CO/DOK)

TRENGGALEK | duta.co — Agus Riadi (62), seorang sopir warga Dusun Blumbung, Desa/Kecamatan Campurdarat. Kabupaten Tulungagung diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Dia ditangkap petugas, lantaran diduga tengah bertransaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, tepatnya masuk Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

“Benar Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil meringkus tersangka kurir sabu-sabu dan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,55 gram, handphone dan uang tunai Rp 37 ribu. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (10/7/2018).

Disampaikan, peristiwa itu berawal saat petugas mendapat informasi pelaku sering terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, yakni di seputaran Desa Ngadirenggo.

Penyelidikan petugas membuahkan hasil, pada Jumat (6/7/2018) sekitar pukul 02.00 WIB pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,55 gram.

Dari pengakuan tersangka di hadapan penyidik, menjadi kurir sabu baru tiga kali dengan upah perkirim Rp 200 ribu dan peredarannya di wilayah Trenggalek. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kasus ini dalam proses penyidikan, jika terbukti tersangka akan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar,” pungkas AKBP Didit. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry