TUNTUTAN: Hendri Putranto, mendengarkan tuntutan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kurir 100 butir inek, Hendri Putranto (34), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, dituntut 15 tahun penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theresia Tri Widowati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 15 tahun penjara,” ujar jaksa pada sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10).

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa hanya bisa menunduk sesaat mendengar tuntutan jaksa.

Atas tuntutan berat ini, terdakwa bakal mengajukan pembelaan yang bakal dibacakan tim penasehat hukumnya pada agenda sidang pekan depan.

Usai sidang, Galih Dewangga, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak tepat. Ia berpendapat bahwa peran terdakwa hanyalah seorang kurir. “Pil inek tersebut bukan milik terdakwa. Tuntutan 15 tahun penjara sangatlah berat bagi terdakwa. Kita akan ajukan pledoi,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi Mei 2017 lalu, dimana saat itu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Saat itu petugas lantas melakukan penyidikan.

Terdakwa ditangkap saat melintas di Tulungagung. Dari saku celana polisi menemukan 100 butir pil ekstasi. Kepada petugas, terdakwa mengakui jika pil ekstasi itu dia baru beli dari Yudhi Prasetyo alias Badek dengan harga Rp 20 juta. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry