Oleh Bey Arifin

SETIAP momentum Idul Adha, publik kerap menyaksikan presiden atau pejabat negara menyerahkan sapi kurban kepada masyarakat, masjid, atau pesantren. Namun di balik tradisi tersebut, muncul pertanyaan penting dalam perspektif fikih: apakah hewan yang dibeli menggunakan dana APBN dapat disebut sebagai “kurban negara” dalam pengertian ibadah kurban?

Dalam tradisi fikih Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi manhaj Nahdlatul Ulama, banyak ulama memandang bahwa istilah “kurban negara” sebenarnya kurang tepat apabila dimaksudkan sebagai ibadah udhiyah sebagaimana dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik.

Sebab, hakikat kurban dalam Islam bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan ibadah personal yang mensyaratkan adanya kepemilikan harta secara penuh (al-milk at-tam) dan niat taqarrub individu kepada Allah SWT. Dalam mazhab Syafi’i, kurban merupakan sunnah bagi Muslim yang mampu secara pribadi. Karena itu, unsur kepemilikan personal menjadi bagian penting dalam sahnya penyandaran ibadah kurban kepada seseorang.

Di sinilah letak persoalannya. Dana APBN bukan milik pribadi presiden ataupun pejabat negara, melainkan amanah publik yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, sebagian ulama menilai bahwa sapi yang dibeli dari APBN tidak tepat jika disebut sebagai “kurban presiden” atau “kurban negara” dalam makna ibadah personal.

Para kiai NU lebih cenderung menyebutnya sebagai program sosial keagamaan, bantuan hewan sembelihan, atau bentuk syiar Idul Adha yang difasilitasi pemerintah. Artinya, penyembelihan tersebut tetap memiliki nilai kemanfaatan sosial dan syiar Islam, tetapi tidak identik dengan udhiyah personal sebagaimana seseorang berkurban menggunakan hartanya sendiri.

Meskipun demikian, bukan berarti program tersebut tidak diperbolehkan. Dalam fikih siyasah dan pengelolaan kemaslahatan umat, pemerintah memang memiliki kewenangan menggunakan anggaran negara untuk kegiatan sosial dan keagamaan selama dilakukan secara sah, transparan, dan tidak disalahgunakan.
Kaidah fikih yang sering dijadikan landasan para ulama menyebutkan:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.

Karena itu, distribusi hewan sembelihan dari pemerintah tetap dapat dipandang sebagai bagian dari pelayanan sosial, penguatan syiar Islam, serta bentuk kepedulian negara kepada masyarakat, terutama kaum dhuafa.

Dalam konteks ini, ulama membedakan secara tegas antara ibadah kurban personal dan program sosial keagamaan negara. Jika seseorang membeli sapi dengan uang pribadinya lalu diniatkan ibadah kepada Allah SWT, maka itulah kurban dalam pengertian fikih. Namun jika hewan dibeli dari kas negara atau APBN, maka statusnya lebih tepat dipahami sebagai fasilitas sosial-keagamaan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyat.

Perbedaan istilah ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara ibadah personal dengan pengelolaan dana publik. Sebab dalam fikih, ketepatan niat, kepemilikan, dan objek hukum menjadi bagian penting dalam menjaga amanah syariat.

Semoga bermanfaat dan mencerahkan

*Bey Arifin adalah Pengurus IKAPETE Jombang
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry