
JOMBANG | duta.co – Bupati Jombang, Warsubi menegaskan kenaikan pajak pada 2024 dan 2025 merupakan amanah dari Perda Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang disahkan sebelum dirinya menjabat. Saat ini, Oerda tersebut dalam proses revisi dan sudah disahkan oleh DPRD, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim.
Menurutnya, ia hanya menjalankan aturan yang berlaku, namun mengambil langkah untuk mengurangi beban masyarakat. “Kita membentuk tim untuk melakukan verifikasi bagi warga yang pajaknya tinggi. Datang saja ke Bapenda atau temui saya, akan saya kasih tahu caranya mengajukan pengurangan pajak,” ujar Abah Warsubi di sela acara Juru Sembelih Halal di Kemenag Jombang, Kamis (14/8).
Mantan kepala desa ini menegaskan, dirinya tidak akan merugikan rakyat. Bahkan, ia menjamin tidak ada kenaikan pajak untuk periode 2026 hingga 2027. “Saya berani menjamin tidak akan ada kenaikan pajak pada tahun 2026 dan 2027,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada warga kota santri yang merasa pajak tinggi dan tidak sesuai dengan nilai obyek pajak untuk datang langsung kekantor Bapenda Jombang. Disana sudah ada tim akan melakukan verifikasi data serta proses pemotongan pajak.
“Datang saja akan kami layani dengan baik, karena itu sudah menjadi tugas saya memberikan pelayanan terbaik untuk warga,” pungkasnya. (din)








































