
JAKARTA | duta.co — Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR merumuskan regulasi tegas untuk pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia kini memperoleh dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko.
Menurut Singgih, langkah tegas yang disuarakan para ulama tersebut sangat sejalan dengan komitmen parlemen demi menjaga moral bangsa serta melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhana Yang Maha Esa,” ujar Singgih, dilansir dari situs resmi MUI pada Jumat (12/6/2026).
Singgih menuturkan, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama seperti LGBT harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum. Dia juga menyebut praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebetulnya sudah bisa dijerat hukum pidana jika melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.
Tetapi, dia menegaskan Komisi VIII siap melangkah lebih jauh untuk menggodok regulasi yang lebih spesifik berdasarkan usulan MUI. Selain mendukung penguatan regulasi, Singgih mengaku prihatin dengan fenomena pengkampanye LGBT yang kini kian berani menunjukkan esistensinya secara terbuka di ranah digital. (mui)





































