Tersangka Jono diapit petugas Polsek Sukomanunggal. DUTA/TOM

SURABAYA – Jono (30), warga Jl Kalimas Baru I / 35 Surabaya, ditangkap warga yang sedang antrian sidang tilang di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jum’at (4/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, tersangka Jono kedapatan mencopet handphone salah satu warga yang sedang antri sidang tilang. Tersangja yang sehari-harinya sebagai karyawan swasta ini, dijemput aparat Kepolisian Polsek Sukumanunggal Surabaya, untuk diproses lebih lanjut.

“Di Mapolsek, Jono mengaku baru sekali melakukan aksi copet. Alasannya, ia nekat mencopet karena kepepet dan butuh uang untuk membayar hutang,” ungkap Misdianto, Sabtu (6/5/2018).

Dari keterangan tersangka sendiri menyebutkan kalau saat sedang antri ambil tilangan di Kejaksaan Surabaya dan melihat HP yang ada di dalam tas , muncullah ide untuk mencopet. Karena, diakuinya, kesempatan untuk itu ada di depan matanya.

“Saya khilaf pak, karena waktu ngeliat handphone dalam tas korban dengan reflek saya ambil. Eh..malah ketahuan pak,” keluh Jono.

Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya, dan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry