BERITA ACARA: Berita acara pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pasuruan ADJIB di kantor KPU Kabupaten Pasuruan diterima juru bicara, Sudiono Fauzan, Rabu (10/1/2018) sekitar 23.45 Wib. (duta.co/abdul aziz)

PASURUAN|duta.co – Molornya saat pendaftaran calon tunggal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf – Mujib Imron (ADJIB) ke KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/1/2018), yang dimulai pukul 11.45 Wib molor 13 jam.
Akhirnya lima anggota Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, menerbitkan berita acara pendaftaran tersebut. Berita acara yang dapat dukungan 9 partai politik (parpol) itu diserahkan langsung salah satu anggota KPU, Azmi Abas diterima Sekretaris koalisi ADJIB, Sudiono Fauzan, di kantor KPU, pada Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 23.45 Wib.
Dengan diterimanya paslon ADJIB, adalah satu-satunya paslon yang secara resmi bisa mengikuti pilihan bupati 2018 ini.
Sudiono Fauzan yang juga juru bicara ADJIB mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Komisioner KPU.
“Alhamudillah, tepat jam 23.45 wib, pasangan ADJIB yang diusung oleh 9 parpol parlemen, dinyatakan berkas administrasi lengkap dan akan diteliti dalam tahapan berikutnya. Terima kasih atas keputusan dan kebijaksanaan komisioner KPU, “papar Sudiono, saat dihubungi, Kamis (11/1/2018),
Seperti diwartakan sebelumnya, pihak KPU menyatakan ada kendala terkait dukungan parpol yang mengusung paslon ADJIB sebagai calon tunggal saat mendaftar dihari terakhir batas waktu pendaftaran. Bahkan sempat diwarnai argumentasi. Dari pemeriksaan berkas oleh Komisioner KPU, ternyata ada 3 partai pendukung yang disebut tak penuhi persyaratan dukungan.
Dari ketiga partai tersebut Partai Hanura, Demokrat dan Partai Golkar yang dipersoalkan lantaran tak penuhi administrasi. Sehingga saat dilakukan pengecekan berkas tersebut, SK Rekomendasi dari DPP Demokrat dinyatakan tak ada stempel. Sedangkan Partai Golkar disebut terkait beda nama sekretaris DPD Partai Golkar Jatim yang tercantum di SK rekomendasinya.
Untuk Partai Hanura, dipersoalkan soal atas nama ketua DPC Partai Hanura yang didalam surat dukungannya tercantum ketuanya sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga pihak KPU keberatan lantaran tak sesuai dengan aturan KPU. Namun pihak partai pendukung kecewa karena surat keterangan dari biro travel dan Kemenag soal umroh sesuai permintaan KPU telah dipenuhi. Tapi kembali dipersoalkan.
Belakangan diketahui untuk Partai Golkar dinyatakan sudah clear. Sedangkan Partai Demokrat agar ada SK pengurus DPC dan stempel, namun juga dinyatakan clear. Untuk Partai Hanura KPU tak bisa menerima dukungan karena tak bisa dipenuhi atas persyaratan. Atas ditolaknya Partai Hanura ada 2 item yakni tak ditandatanganinya form B dan tak ada tanda tangan ketua DPC Partai Hanura.
Dari partai pengusung ADJIB yakni PKB, Nasdem, PPP, PKS, Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat. Untuk Hanura dianulir oleh KPU, karena tak penuhi persyaratan dukungan. Disebut kalau Partai Hanura dianulir, maka koalisi partai akan melakukan langkah hukum. Namun akhirnya komisioner KPU melunak dan Partai Hanura diterima masuk partai pendukung. (dul)

 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry