Kunari, tak berkutik saat tangannya diborgol dan akan dibawa ke rutan untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsi yang diduga dia lakukan. (ft.duta.co: agus)
GRESIK | duta.co – Kades Pasinan Lemah Putih, Wringinanom, Kunari, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Ia terjerat atas dugaan korupsi dana desa tahun 2016. Oleh penyidik Polres Gresik tersangka tidak dilakukan penahanan.
Akan tetapi ketika penyidik melakukan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan, Kejaksan langsung melakukan penahanan. Terdakwa Kunari datang ke Kejari Gresik diantar oleh penyidik Polres setempat.
Terdakwa langsung diserahkan pada tim Jaksa Pidsna Khusus (Pidsus). Di ruangan Pidsus tim Jaksa melakukan pemeriksaan tambahan kepada terdakwa. Tepat dua jam berlalu terdakwa Kades Pasinan Lemah putih langsung di seret ke rutan Banjarsari untuk dilakukan penahanan.
Diterangkan Kasi Intel Kejari Gresik, Marjuki, SH, bahwa terdakwa diindikasikan melakukan tindak pidana memperkaya diri. Tidak lain dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara me-mark-up bangunan fisik bantuan desa tahun anggaran 2016.
“Hasil audit ditemukan, bahwa terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 113.494.600 dari bantuan dana desa anggaran tahun 2016,” tegasnya usai memeriksa terdakwa dari ruangannya, Senin 20/1/2018.
Ditambahkan Marjuki, dalam perkara ini terdakwa akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana yang di ubah oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.
“Dalam waktu dekat kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi ini ke Pengadilan tipikor di Surabaya untuk segera di lakukan persidangaan,” pungkasnya. (gus/sal)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry