JAKARTA | duta.co – Moment penting terjadi antara Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Badan Otonom (Banom) dan lembaga Nahdlatul Ulama (NU). Ketiga unsur ini sepakat  membangun komitmen penguatan inklusi penyandang disabilitas sebagai bagian dari agenda strategis NU memasuki abad kedua (10/8/26).

Kesepakatan  yang melahirkan 5 butir komitmen ini terjadi dalam  Forum Group Discussion (FGD) di kantor KND,Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur kelanjutan rekomendasi Halaqoh Pra-Muktamar NU ke-35 di Pesantren Ciganjur pada 18 Juli 2026. Kelimanya terdiri atas, Pertama membangun NU yang inklusif dan berkeadilan penyandang disabilitas. Kedua mengarusutamakan perspektif dan fikih penyandang disabilitas dalam kehidupan organisasi.

Tiga, memastikan aksesibilitas dan keterlibatan bermakna penyandang cacat. Empat, mengembangkan program dan kolaborasi sesuai kapasitas masing-masing organisasi. Lima menindaklanjuti komitmen bersama melalui MoU dan perjanjian kerjasama.

Kelimanya merupakan turunan 8 komitmen dalam Halaqoh Pra-Muktamar  khususnya di point ke 7:  mewujudkan NU yang inklusif atas penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas dengan mengimplementasikan Fikih Penyandang Disabilitas, memperluas akses layanan,serta memastikan keterlibatan penyadnang disabilitas dalam seluruh jenjang organisasi dan bedan otonom, menjadi pokoh bahasan.

Kesepakatan ini menjadi sebuah kepastian agar isu disabilitas tidak berhenti sebagai wacana, tetapi masuk ke dalam kebijakan organisasi, kaderisasi, layanan sosial-keagamaan, hingga kehidupan NU di tingkat akar rumput.

Komisioner KND, Eka Prastama Widiyanta mendukung dan sangat mengapresiasi karena menjadi penguatan perspektif dan pengetahuan atas hak penyandang disabilitas, masuk pada program organisasi berupa peningkatan aksesibilitas lingkungan, layanan informasi,komunikasi, platform digital dan kepastian partisipasi dan kepemimpinan mereka secara bermakna.

Persoalan ini akan memperkuat organisasi NU di bidang layanan, pengembangan data dan pengetahuan berbasis riset. Di sisi lain hal ini akan membangun kolaborasi strategis antara KND dan  organisasi NU dengan tindak lanjut kimitmen penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) operasional antar-lembaga.

KND: Muktamar Jombang  Sebuah Momentum

Jonna Aman Damanik, Anggota Komisioner KND,  menegaskan, organisasi keagamaan memiliki posisi strategis mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, komitmen yang telah dibangun bersama NU perlu dikunci secara kelembagaan melalui momentum Muktamar NU ke-35 di Jombang.

”Ormas keagamaan memiliki peran strategis mengikis stigma di tengah masyarakat. Di Ploso Kediri kita telah meluncurkan fikih disabilitas psikososial, di  Muktamar Jombang nanti  inklusi disabilitas harus diperkuat sebagai komitmen strategi NU ke depan. Ormas keagamaan ini bukan hanya besar dari sisi jumlah tapi memiliki kualitas mengarusutamakan gerakan inklusi sosial,” jelasnya.

Keterangannya menegaskan agenda inklusi disabilitas dipandang bukan semata isu pelayanan sosial, tapi bagian dari arah strategis organisasi NU dalam memasuki abad keduanya. Ahmad Maftuchan Perwakilan PBNU yang juga bagian tim penyusunan Peta Jalan NU Abad Kedua, juga menekankan pentingnya kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam akses terhadap dunia kerja.

“Apa pun pendekatan yang digunakan, yang paling mendasar adalah prinsip kemudahan (taysir) bagi semua kelompok yang memiliki keterbatasan harus terefleksikan ke dalam seluruh rumusan kebijakan NU ke depan.”

Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainnah dalam forum tersebut menekankan pentingnya perubahan paradigma. Penyandang disabilitas tidak lagi ditempatkan semata sebagai objek belas kasihan atau penerima bantuan, tetapi sebagai subjek pemegang hak.

Menurutnya, , pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia menempatkan kemuliaan manusia (Karamah al-Insan) sebagai prinsip utama. Karena itu, hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas perlu dilihat sebagai persoalan tata sosial, kebijakan, lingkungan, dan sistem yang belum aksesibel.

Forum juga mengidentifikasi sejumlah tantangan organisasi, antara lain pemahaman isu disabilitas yang masih perlu diperkuat di tingkat kader, fasilitas organisasi yang belum sepenuhnya aksesibel, serta belum terintegrasinya perspektif disabilitas dalam pedoman kaderisasi dan program resmi.

Di sisi lain, komitmen kerjasama  KND- NU  sudah diperkuat melalui peluncuran Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial dalam rangkaian Musyawarah Nasional NU di Pesantren Ploso, Kediri, pada 21 Juni 2026. Peluncuran tersebut dihadiri Menteri Sosial RI Drs. Saifullah Yusuf, para kiai penyusun, serta lebih dari 500 santri. Fikih disabilitas psikososial menjadi salah satu landasan teologis dalam upaya mengikis stigma dan memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Lima Arah Reorientasi NU

Lima arah reoientasi paradigma ditawarkan untuk NU untuk membangun kebijakan inklusif pada abad kedua. Pertama,  mengubah cara pandang terhadap kondisi tubuh manusia. Kedua menggeser fokus dari rehabilitasi tubuh menuju perubahan sistem. Ketiga mengukur kekuatan organisasi dari kemampuan melindungi kelompok rentan. Keempat melihat pemberdayaan sebagai investasi sosial. Dan kelima menjadikan NU sebagai pelopor pengembangan fikih inklusi yang operasional di tingkat global.

Arah reorientasi ini diterjemahkan dalam kerangka Maqashid Syariah seperti penyediaan fasilitas ibadah yang aksesibel, sistem mitigasi bencana yang ramah disabilitas, pengembangan pesantren inklusif, perlindungan hak perempuan penyandang disabilitas, serta penguatan akses ekonomi dan ketenagakerjaan.

FGD tersebut mengundang Katib Syuriah PBNU, KH. Hilmy Muhammad, dan Syuriyah PBNU KH. Sarmidi Husna serta pimpinan sejumlah badan otonom NU, antara lain PP Muslimat NU, PP IPNU, PP IPPNU dan PP Sarbumusi NU. Hadir Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sebagai mitra dalam penguatan pendidikan inklusif.

Forum ini diharapkan jadi jembatan antara gagasan keagamaan tentang penghormatan terhadap penyandang disabilitas dengan implementasi nyata di tingkat organisasi dan masyarakat. Dengan ditandatanganinya delapan butir komitmen, KND dan jaringan NU menegaskan bahwa agenda inklusi disabilitas akan diarahkan menjadi kerja kelembagaan yang terukur dan berkelanjutan, termasuk melalui penyusunan MoU dan PKS.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menyongsong Muktamar NU ke-35 di Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sekaligus mendorong lahirnya NU yang semakin inklusif, aksesibel, dan memastikan penyandang disabilitas hadir bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai bagian dari anggota, kader, pemimpin, dan pengambil keputusan. (Isfandiari MD-wartawan duta.co)

INFORMASI KONTAK MEDIA

Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia
Gedung Cawang Kencana Lantai Dasar
Jalan Mayjen Sutoyo Kav. 22, Cawang, Jakarta Timur 13630
Email: [email protected]
Situs: knd.go.id

Narahubung Media: Faisal Mahbub (WhatsApp: 0851 7101 7670)

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry