SIDOARJO | duta.co – Sengketa tanah kerap kali terjadi di masyarakat termasuk di wilayah Sidoarjo.Kali ini menimpa ahli waris Hasan Bisri yakni Moh.Sulem Taufiq (51) dan saudara perempuannya Markhuma (54) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Taman.
Keduanya menggugat Rufiah tetangganya dikarenakan tanah letter C No. No 514 dan 515 atas nama Hasan Bisri yang di kuasai Rufiah warga desa yang sama telah menjual ke beberapa orang yang bukan ahli waris dari tanah atas nama letter C setelah dikavling-kavling.
Menurut keterangan ahli waris Hasan Bisri yakni Alm. Urifah yang turun ke anaknya yakni Sulem Taufiq (51) dan saudara perempuannya Markhuma (54) yang beralamat di RT 16 RW 2 desa Tanjungsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo kepada Duta mengatakan tanah atas nama Hasan Bisri letter C No. 514 dan 515 yang berada di RT 11 RW 1 desa Tanjungsari kecamatan Taman telah dikuasai oleh Rufiah. “Tragisnya sudah banyak yang di jual secara kavling bahkan ke beberapa orang yang berganti-ganti, “ cetusnya.
Menurutnya tanah tersebut bukan atas nama Rufiah tapi atas nama Hasan Bisri. Saya selaku ahli waris mau meminta hak atas tanah tersebut,dan kami sudah menemui yang bersangkutan,Rufiah dan bersedia membagi separuh. “Dengan dasar surat pernyataan (kesepakatan) tanpa ada unsur paksaan. Namun aneh sampai sekarang tidak ada kepastian hal tersebut,” ungkap Sulem kepada Duta Kamis (23/2).
Yunus Irwanto Kepala Desa Tanjungsari saat dikonfirmasi mengatakan,’’ Hal ini terjadi karena waktu dulu ada perjanjian utang piutang, tidak ada jual beli atau hibah. Tanah seluas 7020 Meter persegi Ini sudah banyak di kuasai orang lain dengan cara jual beli melalui desa yang dijual Rufiah,” katanya.
Namun saat itu dirinya belum menjabat Kepala Desa(lurah) tahun 1976 . “Dan sekarang saya sudah tidak menangani masalah ini mas,dengan nada agak kesal terkait masalah yang sampai sekarang belum ada titik temunya,” pungkas Kades di balai desa kemarin.
Sementara itu, Sudarmin Ketua Departemen Investigasi Monitoring & Intelijen dari Lembaga Reclasseering Indonesia (Komwil) Provinsi Jatim yang diberi kuasa ahli waris mengatakan kami masih melakukan pendekatan melalui Kepala Desa. Dan dijanjikan kemarin bertemu yang bersangkutan( Rufiah).
“Namun Rufiah tidak bisa hadir di balai desa dikarenakan ada keluarga yang sakit,” terang Sudarmin menirukan kades.
Kalau memang sampai dengan upaya yang kita lakukan tidak ada titik temu kami akan melakukan langkah ke jalur hukum, melayangkan gugatan kepada Rufiah karena telah menempati dan menjual tanah tersebut padahal bukan merupakan ahli waris. (loe)