
BANYUWANGI | duta.co — Pihak terlapor dalam dugaan kasus penganiayaan di kawasan Pantai Marina Boom menyampaikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, S.H. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons laporan yang telah masuk ke kepolisian.
Eko menjelaskan, kliennya yang merupakan warga negara asing asal Rusia berinisial AF membantah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan. Ia menilai peristiwa tersebut lebih dipicu oleh kesalahpahaman di lokasi kejadian, khususnya terkait kendala bahasa.
Menurutnya, kliennya semula berniat menyampaikan permintaan agar volume sound system yang digunakan dalam kegiatan Gebyar Lebaran dapat diturunkan. Namun, komunikasi yang tidak berjalan lancar membuat maksud tersebut tidak tersampaikan dengan baik.
“Karena keterbatasan bahasa, klien kami kemudian berinisiatif menyesuaikan volume secara langsung. Tidak ada maksud merusak atau mencabut kabel,” ujar Eko pada media, Senin (30/03/26).
Ia menambahkan, situasi mulai memanas setelah terjadi interaksi fisik antara kedua pihak. Dalam versinya, kliennya justru lebih dahulu didorong sehingga memicu keributan di lokasi.
Pihaknya juga mengklaim bahwa AF mengalami tindakan kekerasan dari beberapa orang di sekitar lokasi, yang mengakibatkan pakaian yang dikenakan mengalami kerusakan.
Meski demikian, Eko menyatakan pihaknya tidak menempuh langkah hukum balasan dan memilih menghormati proses yang sedang berjalan.
“Silakan proses hukum berjalan. Kami juga menunggu pembuktian melalui rekaman CCTV yang ada di lokasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa antara kliennya dan pihak pelapor telah melakukan mediasi secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepahaman dan saling memaafkan.
Kasus ini saat ini masih dalam penanganan Polresta Banyuwangi. Aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh. (*)





































