Kuasa Hukum korban, Ahmad Umar Buwang didampingi keluarga almarhum saat melapor ke Polres Mojokerto.

LAMONGAN | duta.co – Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Umar Buwang menyebut, kasus meninggalnya santri asal Lamongan di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto ananda Gallan Tatyarka Raisaldy, sudah ada lima tersangka.

“Sebelumnya hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada pengembangan penyidikan kasus lagi. Dan saat ini totalnya sudah ada lima tersangka,” tutur Buwang panggilan akrabnya, Selasa (23/11).

Ia menjelaskan, lima tersangka yang diduga telah menganiaya ananda Gallan Tatyarka Raisaldy tersebut diantaranya teman santrinya di Ponpes Amanatul Ummah, yaitu angkatan dan juga seniornya.

“Keluarga berharap proses hukum tetap berjalan sesuai rule yang ada. Tanpa ada intervensi dari pihak lain manapun kepada aparat penegak hukum,” ungkap Buwang.

Selain itu, kata dia, keluarga almarhum juga meminta kepada pihak pondok agar persoalan ini dijadikan pembelajaran agar tidak terjadi kekerasan yang sama di kemudian hari.

“Saya sebagai kuasa hukum keluarga almarhum korban, akan terus mengawal proses hukum ini berjalan sampai dengan selesai,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban melaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap ananda Gallan Tatyarka Raisaldy yang mengakibatkan hingga meninggal dunia ke Polres Mojokerto.

Polres Mojokerto langsung berkoordinasi dengan Tim Forensik Polda Jatim untuk melakukan otopsi pada korban. Dengan dilakukannya otopsi oleh pihak kepolisian, kasus meninggalnya santri asal Lamongan bisa terang benderang.

Menurut penjelasan dari salah satu kerabat keluarga almarhum, jika kematian almarhum sangatlah janggal. Alasan dibalik pihak keluarga kekeh menempuh jalur hukum ialah, ingin mengetahui fakta yang terkesan disembunyikan. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry