Terdakwa Ir Klemens dan Budi Santoso saat jalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (6/9/2018). Keduanya merupakan petinggi PT Sipoa Group. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I Wayan Sosian sepakat menunda sidang perkara penipuan dan penggelapan terhadap 1.104 Pemesan Apartemen Royal Afatar yang dilakukan oleh dua terdakwa Bos PT Sipoa Group.

Dua terdakwa Bos PT Sipoa Group, Ir Klemens dan Budi Santoso melalui tim kuasa hukumnya mengaku kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada hakim hingga pekan depan untuk menghadirkan ahli, Kamis (6/9/2018).

Jaksa Penuntut Umum, Rachmad Hari Basuki dari Kejati Jatim mengatakan jika kali ini ahli belum siap hadir ke persidangan. Dua ahli tersebut antara lain dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

“Ahli 1 berhalangan hadir karena baru datang dari Jakarta, sedangkan saksi ahli 2 sedang ada acara lain,” ujar jaksa Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Hal ini sangat disesalkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Desima Waruwu. Molornya agenda sidang ini, otomatis berdampak pada molornya keterangan saksi fakta yang ingin pihak terdakwa dengarkan. Sebab, dari keterangan dalam BAP polisi, dua saksi fakta tersebut mengetahui aliran dana Rp 120 miliar milik pembeli.

“Aliran dana Rp 120 miliar itu milik pembeli yang tidak diketahui ke mana dialirkan,” ujar Desima Waruwu.

Ia berharap pada Kamis pekan depan, saksi fakta mampu mengungkap aliran dana tersebut. Saksi fakta yang akan dihadirkan pada kamis mendatang yakni Yudhi Hartanto dan Faby.

“Bila terbukti ada, akan dikembalikan kepada pembeli secepatnya,” tukasnya.

Terkait dua jabatan dua saksi fakta, Yudhi Hartanto sebagai direktur utama Bumi Samudera Jedin (BSJ) pada periode Februari 2014 sampai April 2015. Sedangkan Fany Sayoga komisarisnya.

“Seharusnya itu dapat diungkap pada sidang kali ini. Karena Yudhi tahu ke mana aliran dana tersebut ada di mana. Jika dana itu terbukti ada dan bisa diungkap di persidangan, bisa dibagikan kepada pembeli,” tambahnya.

Perkara ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.

“Atas perbuatannya, terdakwa Budi Santoso dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa Hari. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry