SURABAYA | duta.co – Ernawati Ningsih, Rika Mayasari dan Ahnaf Farid, ketiganya karyawan PT Pismatex Textile Industry dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/1/2019).

Keterangan ketiga saksi yang dihadirkan kali ini, seakan membuat perkara yang melibatkan Saidah Saleh Syamlan sebagai terdakwa ini, semakin menemukan titik terang.

Bahwasannya, dalam pesan Whatsapp yang dikirim terdakwa kepada para saksi, tidak pernah menyebut secara jelas nama perusahaan PT Pisma Textile Industry maupun Pisma Putra Textile. Adapun singkatan PPT yang tertulis dalam pesan terdakwa, hanya asumsi para penerima pesan.

Hal itu disampaikan saksi Ernawati Ningsih dalam keterangannya. “Kita menilai jika kata PPT dalam pesan yang diperkarakan ini, merupakan kepanjangan dari Pisma Putra Textile,” terang saksi Erna.

Lebih lanjut, saat ditanya Sururi SH, MH, kuasa hukum terdakwa, soal kondisi PT Pismatex Texrile Industry yang mengalami Daftar Hitam Nasional (DHN), sehingga menyebabkan rekening perusahaan diblokir oleh pihak Bank, saksi mengaku tidak tahu.

Selain itu, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti nomor milik terdakwa yang dipergunakan mengirim pesan WA, kendati ia menyimpan dua nomor milik terdakwa sebelumnya. “Saya menyimpan nomor terdakwa yang belakangnya 800 dan 9090, tapi saya tidak tahu nomor mana yang dipakai (mengirim pesan, red),” ujar saksi.

Tidak banyak yang bisa diperoleh dari keterangan saksi kedua, Rika Mayasari. Ia memberikan keterangan soal nomor terdakwa yang sempat pihaknya blokir. Sedangkan saksi ketiga, Ahnaf Farid mengaku bahwa pesan yang dikirim terdakwa—sekarang yang diperkarakan—tersebut tidak berdampak pada kondisi perusahaan.

Pria yang menjabat sebagai Dirut HRD PT Pismatex Textile Industry sejak 2011 hingga sekarang ini, mengatakan bahwa hubungan PT Pismatex Textile Industry dengan Bank BNI Pusat masih berjalan dengan baik dan tidak ada yang memprihatinkan. “Setahu saya kondisi perusahaan 2017 silam hingga sekarang tidak ada yang memprihatinkan, kendati pesan terdakwa tersebut disoal,” tukasnya.

Atas keterangan para saksi ini, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Isjuaedi SH, MH bakal memerintahkan para pihak untuk menghadirkan ahli bahasa untuk diperdengarkan keterangannya.

Usai sidang, Sururi mengatakan jika Saksi Ernawati Ningsih pernah menginformasikan kepada suami terdakwa (eks Dirut Keuangan PT Pisma Group) jika kondisi perusahaan PT Pisma Textile Industry telah mengalami DHN. “Saksi (Ernawati) pernah menginformasikan kepada suami terdakwa bahwa perusahaan itu DHN,” terang Sururi.

Sururi juga meragukan keterangan saksi Ahnaf Farid yang mengatakan sempat bertemu dengan orang Bank BNI Pusat, Amerita dan Kepala Divisi Bank Exim Indonesia, Komaruzzaman di Jakarta terkait adanya pesan yang dituding sebagai pelanggaran ITE ini.

Untuk diketahui, terdakwa Saidah Saleh Syamlan, istri eks Dirut Keuangan PT Pisma Group, dilaporkan karena mengirim pesan yang berisikan sebagai berikut. “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. “Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka ”, “PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak ”, “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk ”, kepada mitra bisnis perusahaan sarung Gajah Duduk, PT Pisma Group.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Siraid, wanita paruh baya ini didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry